Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bebas Pajak, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bebas Pajak, Ini Syarat dan Ketentuannya

Jakarta, KPonline-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi penting terkait simpang siur pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Bagi pekerja yang mencairkan dana JHT saat masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp 50 juta, pemerintah memberikan fasilitas khusus berupa Tarif PPh Final 0% alias gratis pajak. Aturan ini sebenarnya bukan kebijakan baru, melainkan sudah diatur sejak lama dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Bagaimana Jika Saldo JHT di Atas Rp 50 Juta?

Bagi peserta yang memiliki saldo JHT lebih besar, tidak perlu khawatir akan potongan yang besar. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

Saldo sampai Rp 50 juta: Bebas pajak (0%).

Saldo di atas Rp 50 juta: Hanya nominal kelebihannya saja yang dikenakan Tarif PPh Final 5%.

Syarat Tambahan: Tarif ringan ini berlaku jika seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.

“Melalui kebijakan perpajakan yang berkeadilan, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa insentif Tarif Final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana JHT,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, dalam keterangan tertulisnya.

Iuran Bulanan Juga Bebas Pajak
Selain insentif saat pencairan, Kemenkeu juga menegaskan bahwa uang iuran JHT yang dipotong dari gaji pekerja setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh.

Melalui skema ini, negara hadir untuk memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan demi menjamin hari tua para pekerja di Indonesia. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dan detail mengenai aturan ini, Kemenkeu menyarankan untuk langsung menghubungi pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).