Kasus Freeport 9 Tahun Belum Tuntas, Said Iqbal Siap Sampaikan ke Presiden

Kasus Freeport 9 Tahun Belum Tuntas, Said Iqbal Siap Sampaikan ke Presiden
Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh | Foto by Ocha Hermawan

Jakarta, KPonline-Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal siap mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang disampaikan DPRK Mimika. Komitmen itu disampaikan saat menerima audiensi Panitia Khusus Mogok Kerja DPRK Mimika di Jakarta, Jumat 26 Juni 2026.

“Produk kami adalah analisis kebijakan dan menerima tugas khusus, setelah memberikan analisis, tentu saya akan menyampaikan kepada Presiden. Apakah saya bisa mendapat perintah khusus untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Said dalam keterangannya.

Ketua Pansus Moker DPRK Mimika, Derek Tonouye, mengatakan pihaknya datang untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. Hak tersebut dinilai belum memperoleh penyelesaian selama hampir sembilan tahun.

“Kami datang bertemu Bapak Said Iqbal karena persoalan buruh yang selama sembilan tahun dinilai belum mampu diselesaikan negara. Karena itu, kehadiran negara menjadi pertanyaan besar,” ujar Derek.

Menurut Derek, Pansus Moker dibentuk untuk mengawal penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Termasuk memastikan pelaksanaan nota pertama yang menyatakan aksi mogok ribuan pekerja sah secara hukum dan telah diterbitkan pemerintah.

Derek menegaskan, DPRK Mimika menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan aspirasi masyarakat, bukan kepentingan politik. “Kami di sini bukan karena kepentingan partai politik ataupun pemerintah pusat, tetapi ada masyarakat yang meminta hak-haknya diperjuangkan,” katanya.

Derek memberikan tenggat waktu hingga Agustus 2026 kepada pemerintah pusat dan pihak terkait untuk merespons tuntutannya. Jika belum ada penyelesaian hingga masa kerja pansus berakhir, ia menyatakan akan memimpin langsung aksi di Kabupaten Mimika.

“Saya akan tunggu sampai bulan Agustus. Jika sampai saat itu belum ada realisasi dan penyelesaian, saya akan memimpin langsung aksi di Kabupaten Mimika,” ujarnya.

Persoalan mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia, perusahaan privatisasi, dan kontraktor telah berlangsung sejak 2017. Sebelum bertemu Said Iqbal, mereka juga menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri HAM Natalius Pigai, Rabu 24 Juni 2026.

Aksi mogok kerja bermula pada 1 Mei 2017 sebagai respons terhadap kebijakan furlough yang diterapkan manajemen PT Freeport Indonesia. Serta dugaan kriminalisasi terhadap pengurus serikat pekerja.

Aksi tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan pekerja. Hingga kini, sekitar 2.406 pekerja mogok kerja PT Freeport Indonesia, perusahaan privatisasi, dan kontraktor masih memperjuangkan hak-haknya.

Lebih lanjut, serikat pekerja menegaskan bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan Freeport merupakan aksi yang sah menurut hukum dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan nasional maupun konvensi internasional.

Dan dalam informasi itu juga disebutkan bahwa legalitas mogok kerja telah diperkuat oleh berbagai dokumen resmi, mulai dari Nota Dinas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, surat penegasan Gubernur Papua, hingga putusan Mahkamah Agung yang disebut menyatakan bahwa mogok kerja yang dilakukan pekerja Freeport adalah sah.

Serikat pekerja juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa mogok kerja merupakan hak dasar pekerja dan buruh yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

Selain itu, hak mogok juga disebut dijamin oleh Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.

Kemudian, serikat pekerja menuduh perusahaan telah melakukan berbagai tindakan yang dianggap bertentangan dengan hak-hak pekerja selama berlangsungnya konflik industrial.

Beberapa poin yang disoroti antara lain:

• Kebijakan perusahaan yang dinilai memicu terjadinya mogok kerja.

• Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan pekerja yang mengikuti aksi mogok.

• Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja terdampak.

• Tidak mempekerjakan kembali pekerja yang masih berstatus mogok kerja sah.

• Tidak dibayarkannya sejumlah hak normatif pekerja.

• Dugaan intimidasi dan tindakan balasan terhadap pekerja yang terlibat aksi.

• Penggunaan tenaga kerja kontraktor maupun outsourcing sebagai pengganti pekerja yang mogok.

• Pengabaian terhadap sejumlah surat dan rekomendasi dari lembaga pemerintah.

• Dugaan penghambatan kebebasan berserikat dan hak mogok.

• Persoalan keselamatan dan kesehatan kerja.

Menurut serikat pekerja, tindakan-tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hubungan industrial yang adil serta sejumlah ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Salah satu poin yang paling disoroti adalah klaim bahwa lebih dari 100 pekerja yang pernah mengikuti mogok kerja telah meninggal dunia dalam rentang waktu 2017-2026 setelah kepesertaan BPJS mereka dinonaktifkan.

Serikat pekerja menyebut kondisi tersebut berdampak pada hilangnya akses layanan kesehatan bagi pekerja maupun keluarganya. Mereka mempertanyakan tanggung jawab atas berbagai dampak sosial yang muncul akibat konflik ketenagakerjaan yang berkepanjangan tersebut.

Karena itu, para pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan, diantaranya:

1. Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerja.

2. Memulihkan seluruh hak normatif pekerja serta memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami.

3. Mempekerjakan kembali pekerja yang sebelumnya terdampak PHK.

4. Menghentikan segala bentuk intimidasi, diskriminasi, dan tindakan balasan terhadap pekerja.

5. Menghormati hak mogok kerja sebagaimana diatur dalam hukum nasional dan standar internasional.

Dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, mogok kerja merupakan salah satu instrumen perjuangan pekerja yang diakui secara hukum. Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa mogok kerja yang dilakukan sesuai prosedur tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan diskriminatif terhadap pekerja.

Sementara itu, berbagai instrumen internasional yang diratifikasi Indonesia juga menempatkan kebebasan berserikat dan hak untuk melakukan aksi kolektif sebagai bagian dari hak-hak fundamental pekerja.

Persoalan yang terjadi di Freeport selama hampir satu dekade terakhir menjadi salah satu konflik hubungan industrial terbesar dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia. Hingga kini, isu mengenai status pekerja mogok, pemulihan hak-hak mereka, serta penyelesaian sengketa yang menyertainya masih menjadi perhatian berbagai kalangan serikat pekerja.