Jombang, KPonline – Bertempat di ruang meeting lantai 2 PT Indomarco Prismatama Cabang Jombang, Kamis, 6 Agustus 2026, manajemen perusahaan bersama Pengurus PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Cabang Jombang menggelar pertemuan resmi guna membahas mekanisme pendataan pekerja serta pelaksanaan aturan kerja pada hari libur nasional.
Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh keterbukaan. Kedua belah pihak membahas sejumlah persoalan yang berkembang di lapangan, khususnya terkait mekanisme pendataan pekerja agar tetap mengacu pada prosedur dan regulasi yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam pelaksanaannya.
Pihak Serikat Pekerja FSPMI menegaskan bahwa setiap proses pendataan yang dilakukan oleh manajemen, baik melalui Supervisor (SPV), Human Resources Department (HRD), maupun Area Manager (AM), harus tetap selaras dengan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, serta kesepakatan bersama yang telah disusun sebelumnya.
Selain itu, serikat pekerja juga menegaskan pentingnya membedakan antara hak libur mingguan dan hari libur nasional. Kedua jenis libur tersebut memiliki dasar hukum, ketentuan, dan mekanisme pelaksanaan yang berbeda, sehingga penerapannya harus dilakukan secara tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan manajemen cabang memberikan penjelasan mengenai kebijakan pengalihan pembayaran upah lembur menjadi hari libur tambahan (off tambahan) bagi pekerja yang bersedia bekerja pada hari libur nasional.
Manajemen menjelaskan bahwa mekanisme tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip kesukarelaan melalui pendataan menggunakan Formulir Surat Kesepakatan bersama (SKB). Pekerja yang bersedia masuk kerja pada hari libur nasional dapat memperoleh hari libur tambahan sebagai pengganti sesuai mekanisme yang telah disepakati, sedangkan pekerja yang tidak bersedia tetap memiliki hak untuk menolak tanpa adanya sanksi maupun bentuk tekanan.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian bersama adalah komitmen untuk mencegah segala bentuk intimidasi atau tekanan dari atasan kepada bawahan. Apabila terjadi tindakan tersebut, pekerja berhak menyampaikan laporan melalui mekanisme yang berlaku agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan perusahaan.
Perwakilan manajemen menegaskan bahwa setiap laporan mengenai dugaan intimidasi akan diproses sesuai aturan dan kesepakatan yang berlaku di lingkungan perusahaan.
Pembahasan juga menyinggung proses pendataan ulang pekerja yang sebelumnya sempat menimbulkan perbedaan pandangan. Serikat pekerja kembali mengingatkan komitmen bersama bahwa setiap proses pendataan yang berkaitan dengan pekerja hendaknya dilakukan secara transparan serta melibatkan peran aktif serikat pekerja sebagai mitra perusahaan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis.
Di akhir pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk terus menjaga komunikasi yang terbuka, konstruktif, dan saling menghormati. Serikat pekerja dan managemen kesepakatan yang telah dibuat bersama pimpinan manajemen sebelumnya tetap dihormati dan dijalankan secara konsisten.
Suasana hangat dan penuh semangat kemitraan, diharapkan hubungan industrial di PT Indomarco Prismatama Cabang Jombang semakin harmonis, kondusif, serta mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi seluruh pekerja maupun perusahaan.



