Sidoarjo, KPonline – Selama sepekan ini, DPD Jamkeswatch Sidoarjo melakukan advokasi terhadap kasus yang dialami keluarga
almarhumah Ester Dami Arsari saat hendak pulang dari Rumah Sakit N.
Kisah pilu Ester Dami Arsari menjadi cermin rapuhnya perlindungan jaminan kesehatan bagi warga miskin. Seorang janda dengan tiga anak itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit, sementara kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif akibat tunggakan iuran yang tak mampu dibayar keluarganya.
Tragedi tidak berhenti pada kematian Ester. Untuk membawa pulang jenazahnya dari RS N , pihak keluarga masih harus menanggung biaya sebesar Rp3.762.925 hingga terpaksa berutang. Akibat peristiwa ini, tiga anak ditinggalkan, termasuk seorang bayi berusia 8 bulan yang kini harus kehilangan sang ibu.
Pekan lalu, tepatnya pada 8 September 2026, Jamkeswatch mendatangi Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo untuk melakukan audiensi. Dalam kesempatan itu, mereka menuntut pengembalian biaya pelayanan kesehatan yang dibebankan kepada keluarga almarhumah Ester Dami Arsari serta memberikan batas waktu selama tujuh hari. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Jamkeswatch mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di Dinkes dengan melibatkan massa dari KSPI Sidoarjo.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Senin, 14 September 2026, pihak Dinkes mengundang DPD Jamkeswatch Sidoarjo untuk kembali melakukan audiensi di kantornya yang beralamat di Jalan Mayjen Sungkono No. 46, Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pertemuan hari ini dipimpin langsung oleh jajaran pengurus DPD Jamkeswatch Sidoarjo, yakni Meimun Toha (Ketua), Sri Handayani (Sekretaris), serta anggota Affan, Reni, dan Agung.
Selain pihak Dinkes, turut hadir pula perwakilan dari Polres Sidoarjo, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, pihak dari dua rumah sakit terkait, pengurus RT, perangkat desa, serta keluarga almarhumah Ester Dami Arsari.
Berkat audiensi dan advokasi ini, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengembalikan seluruh dana yang sebelumnya telah dibayarkan oleh keluarga almarhumah.
Kepada Koran Perdjoeangan, Ketua DPD Jamkeswatch Sidoarjo, Meimun Toha, menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah serta semua pihak yang telah membantu proses pengembalian dana tersebut.
“Kami berharap agar ke depannya, ketika ada masyarakat miskin yang sakit, seluruh instansi dapat mempermudah regulasi pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Cukup menunjukkan surat keterangan berobat saja, tanpa perlu menunggu surat keterangan rawat inap (opname),” ujar Meimun.
“Setelah pemerintah melakukan pengembalian dana ini, mudah-mudahan sinergi antara pemerintah, instansi terkait, dan Jamkeswatch tetap terjaga, sehingga dapat terus membantu masyarakat miskin dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,” pungkasnya.



