Jakarta, KPonline-Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) kembali menggelar rapat pembahasan Peraturan Organisasi (PO) FSPMI, Rabu (16/9/2026). Rapat yang berlangsung di kantor DPP FSPMI lantai 3 tersebut dipimpin Sekretaris Jenderal FSPMI Sabilar Rosyad bersama tim perunding.
Pembahasan PO kali ini diarahkan pada aspek keorganisasian. Forum tersebut menjadi rapat kedua yang secara khusus membahas penyempurnaan aturan organisasi, sekaligus bagian dari upaya agar pembahasan PO tidak kembali dilakukan secara terburu-buru menjelang pelaksanaan kongres atau musyawarah nasional.
Pengalaman sebelumnya menjadi catatan penting. Pembahasan PO kerap baru dilakukan ketika agenda kongres atau Munas sudah semakin dekat. Kondisi tersebut berpotensi membuat proses penyusunan aturan organisasi berlangsung dalam tekanan waktu.
Karena itu, pembahasan PO kali ini didorong untuk dilakukan secara berkala, minimal satu bulan sekali. Pola tersebut diharapkan memberikan ruang yang lebih cukup untuk mengurai persoalan organisasi secara menyeluruh, sekaligus menghindari lahirnya aturan yang hanya bersifat responsif terhadap kebutuhan jangka pendek.
Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa pembahasan PO tidak bisa dilakukan secara serampangan. Setiap bidang yang memiliki substansi teknis membutuhkan keterlibatan pihak yang memahami langsung praktik dan persoalan di lapangan.
Misalnya, ketika membahas bidang pendidikan, diperlukan keterlibatan Departemen Pendidikan. Begitu pula jika pembahasan menyangkut PC SPA, maka para pimpinan atau perwakilan PC SPA terkait perlu dilibatkan. Sementara persoalan keuangan membutuhkan masukan dari bidang keuangan atau bendahara organisasi.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa PO tidak semata-mata dipandang sebagai dokumen administratif, melainkan sebagai instrumen yang akan menentukan bagaimana organisasi bekerja dari tingkat pusat hingga struktur terbawah.
Secara prinsip, Peraturan Organisasi FSPMI merupakan aturan pelengkap dan pedoman teknis internal yang berada di bawah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). PO berfungsi menerjemahkan ketentuan dalam AD/ART ke dalam mekanisme kerja yang lebih teknis dan operasional.
Ruang lingkupnya mencakup berbagai aspek penting, antara lain mekanisme permusyawaratan, pembidangan tugas, administrasi organisasi, kewajiban organisasi, hingga hubungan kerja antartingkatan struktur FSPMI, mulai dari Pimpinan Unit Kerja (PUK), Pimpinan Cabang (PC), Dewan Pimpinan Wilayah/Koordinator Cabang (DPW/KC), Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Anggota (PP SPA), hingga DPP FSPMI.
Di sinilah kualitas PO menjadi krusial. Aturan yang terlalu umum berisiko menimbulkan tafsir berbeda di tingkat struktur. Sebaliknya, aturan yang terlalu rinci tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan dapat menjadi sulit diterapkan.
Karena itu, proses penyusunan PO membutuhkan keseimbangan antara kepastian aturan, keseragaman organisasi, kebutuhan teknis, serta realitas yang dihadapi struktur FSPMI di berbagai tingkatan.
Rapat DPP FSPMI tersebut menjadi bagian dari proses panjang untuk memastikan PO tidak sekadar menjadi kumpulan pasal, tetapi benar-benar menjadi pedoman yang dapat digunakan dan dipahami oleh seluruh struktur organisasi.
Komitmen untuk membahas PO secara berkala juga menjadi langkah penting agar evaluasi terhadap aturan organisasi tidak selalu menunggu momentum kongres atau Munas. Dengan demikian, perubahan dan penyempurnaan aturan dapat dilakukan melalui proses yang lebih terukur, partisipatif, dan tidak dikejar tenggat waktu.
Pembahasan selanjutnya diproyeksikan tetap menyesuaikan substansi yang dibahas. Ketika memasuki bidang tertentu, pihak-pihak yang memiliki kompetensi dan pengalaman langsung di bidang tersebut perlu dihadirkan sehingga setiap ketentuan yang dirumuskan memiliki pijakan organisatoris sekaligus dapat diterapkan di lapangan.



