Jakarta, KPonline-Agenda persidangan di Pengadilan Negri Jakarta Timur yang sedianya membahas penyampaian bukti dari pihak tergugat dalam Perkara Nomor 155/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tim yang dilayangkan oleh “pecatan” anggota FSPMI yakni Abdul Bais Cs kembali mengalami penundaan.
Majelis hakim menyampaikan bahwa persidangan belum dapat dilanjutkan karena berkas bukti awal dari pihak tergugat belum diunggah ke dalam sistem persidangan. Majelis kemudian meminta pihak tergugat segera mengunggah bukti tersebut agar dapat diperiksa pada agenda persidangan berikutnya.
“Bukti awal persidangan harus di-upload dalam persidangan selanjutnya,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Kemudian, salah seorang Tim Advokasi Pembela Organisasi FSPMI, Sarino, menjelaskan bahwa agenda persidangan pada hari ini berkaitan dengan penyampaian bukti dari para tergugat, baik tergugat I, II, III, IV, maupun pihak turut tergugat.
Sarino mengungkapkan, agenda tersebut belum sepenuhnya dapat dilaksanakan sehingga persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.
“Agenda hari ini adalah agenda bukti, yang mana bukti itu disampaikan oleh para tergugat, baik tergugat 1, 2, 3, 4, dan turut tergugat,” ujar Sarino seusai persidangan kepada Media Perjoeangan. Selasa, (15/9/2026).
Ia menjelaskan, persidangan berikutnya dijadwalkan pada 22 September 2026 dengan agenda penyampaian bukti tambahan atau bukti yang belum disampaikan oleh para tergugat.
“Untuk tanggal 22, agendanya adalah bukti tambahan atau bukti yang belum disampaikan dari para tergugat,” jelasnya.
Sarino juga mengajak seluruh anggota dan pendukung FSPMI untuk tetap mengawal proses hukum tersebut hingga perkara memperoleh putusan.
“Kami berharap teman-teman tetap mendukung perjuangan kita dalam memenangkan perkara 155,” katanya.
Perkara Nomor 155/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tim merupakan gugatan perdata yang salah satu pokok persoalannya berkaitan dengan keabsahan kongres organisasi.
Padahal, penggugat kalah telak dalam kongres. Dalam hal ini Abdul Bais hanya meraih support/dukungan satu dari tujuh Serikat Pekerja Anggota (SPA). Sedangkan, Suparno (Presiden FSPMI) saat ini mendapat dukungan dari enam (SPA).
Sarino menyebut, pihak penggugat mempermasalahkan kongres yang dianggap sah oleh pihak FSPMI.
“Penggugat mempermasalahkan terkait kongres yang sah. Mungkin itu yang dapat saya sampaikan untuk hasil sidang hari ini,” ujarnya.
Dengan belum terpenuhinya kelengkapan bukti pada agenda persidangan kali ini, perkara tersebut kembali ditunda. Persidangan selanjutnya akan digelar pada Selasa, 22 September 2026, sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Hingga persidangan berikutnya, anggota FSPMI diharapkan tetap mengawal jalannya perkara dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung,” pungkas Sarino



