Mengikuti Perkara Nomor 155, Anggota FSPMI Penuhi Ruang Sidang PN Jakarta Timur

Mengikuti Perkara Nomor 155, Anggota FSPMI Penuhi Ruang Sidang PN Jakarta Timur

Jakarta, KPonline-Sejumlah anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/9/2026). Mereka hadir untuk mengawal jalannya persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tim yang diajukan oleh Abdul Bais dan Slamet Riyadi terhadap FSPMI.

Kehadiran massa FSPMI yang memenuhi ruang sidang membuat suasana persidangan perkara tersebut mendapat perhatian. Para anggota serikat pekerja hadir sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Bacaan Lainnya

Namun, agenda persidangan yang sedianya membahas penyampaian bukti dari pihak tergugat kembali mengalami penundaan.

Majelis hakim menyampaikan bahwa persidangan belum dapat dilanjutkan karena berkas bukti awal dari pihak tergugat belum diunggah ke dalam sistem persidangan. Majelis kemudian meminta pihak tergugat segera mengunggah bukti tersebut agar dapat diperiksa pada agenda persidangan berikutnya.

“Bukti awal persidangan harus di-upload dalam persidangan selanjutnya,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Tim Advokasi Pembela Organisasi (TAPO) FSPMI, Budi Lambudi, menjelaskan bahwa agenda persidangan pada hari ini berkaitan dengan penyampaian bukti dari para tergugat, baik tergugat I, II, III, IV, maupun pihak turut tergugat.

Budi mengungkapkan, agenda tersebut belum sepenuhnya dapat dilaksanakan sehingga persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.

“Agenda hari ini adalah agenda bukti, yang mana bukti itu disampaikan oleh para tergugat, baik tergugat 1, 2, 3, 4, dan turut tergugat,” ujar Budi seusai persidangan.

Ia menjelaskan, persidangan berikutnya dijadwalkan pada 22 September 2026 dengan agenda penyampaian bukti tambahan atau bukti yang belum disampaikan oleh para tergugat.

“Untuk tanggal 22, agendanya adalah bukti tambahan atau bukti yang belum disampaikan dari para tergugat,” jelasnya.

Budi juga mengajak seluruh anggota FSPMI untuk tetap mengawal proses hukum tersebut hingga perkara memperoleh putusan.

“Kami berharap teman-teman tetap mendukung perjuangan kita dalam memenangkan perkara 155,” katanya.

Untuk diketahui, Perkara Nomor 155/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tim merupakan gugatan perdata yang salah satu pokok persoalannya berkaitan dengan keabsahan kongres organisasi.

Budi menyebut, pihak penggugat mempermasalahkan kongres yang dianggap sah oleh pihak FSPMI.

“Penggugat mempermasalahkan terkait kongres yang sah dan telah berjalan. Mungkin itu yang dapat saya sampaikan untuk hasil sidang hari ini,” ujarnya.

Dengan belum terpenuhinya kelengkapan bukti pada agenda persidangan kali ini, perkara tersebut kembali ditunda. Persidangan selanjutnya akan digelar pada Selasa, 22 September 2026, sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Hingga persidangan berikutnya, anggota FSPMI diharapkan tetap mengawal jalannya perkara dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung,” pungkas Budi Lambudi.

Pos terkait