Morowali, KPonline – Hak seorang pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dan perlakuan yang layak di tempat kerja kembali menjadi sorotan. Seorang karyawan di Departemen Ferronickel Divisi BKB, PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), disebut tetap datang bekerja setiap hari sesuai jadwal, namun diduga tidak diberikan penugasan oleh pengawas di divisinya.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena bukan hanya terjadi sekali. Karyawan bersangkutan tetap hadir dengan mengenakan seragam dan siap menjalankan pekerjaan, tetapi justru harus menunggu tanpa kejelasan karena tidak mendapatkan tugas.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa seorang pekerja yang hadir untuk bekerja justru tidak diberi pekerjaan?
Jika memang terdapat persoalan terkait kinerja, kedisiplinan, penempatan, atau persoalan lainnya, seharusnya perusahaan memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukan dengan membiarkan seorang pekerja datang ke tempat kerja tanpa kejelasan penugasan.
Ketua PUK SPLP FSPMI PT ITSS, Abdul Rahman, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.
“Hanya satu orang yang diabaikan, itu sudah cukup menjadi masalah besar. Setiap karyawan yang masuk ke sini, khususnya di Departemen Ferronickel Divisi BKB, berhak bekerja, berhak mendapatkan penempatan dan berhak diperlakukan secara bermartabat,” tegas Abdul Rahman, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, apabila benar terdapat tindakan sengaja menghalangi seorang pekerja untuk menjalankan pekerjaannya tanpa dasar dan prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut harus segera diperiksa.
“Hak bekerja tidak boleh diambil sepihak oleh siapa pun. Kalau memang ada persoalan terhadap karyawan tersebut, selesaikan melalui mekanisme yang jelas. Jangan kemudian pekerja dibiarkan datang setiap hari tetapi tidak diberi pekerjaan,” lanjutnya.
Abdul Rahman juga mengingatkan bahwa persoalan hubungan industrial tidak hanya menyangkut pekerja, tetapi juga menyangkut nama baik dan tata kelola perusahaan.
“Perilaku seperti ini, jika benar terjadi, bukan hanya merugikan karyawan. Ini juga dapat merusak citra perusahaan. Kami meminta manajemen jangan membiarkan persoalan seperti ini berlarut-larut,” ujarnya.
Serikat pekerja meminta manajemen dan HRD PT ITSS segera turun langsung ke Departemen Ferronickel Divisi BKB untuk memastikan fakta sebenarnya di lapangan.
Ada persoalan apa sehingga seorang pekerja tetap hadir bekerja tetapi tidak diberikan tugas? Siapa yang bertanggung jawab atas penempatan dan penugasannya? Dan apakah tindakan tersebut memiliki dasar yang jelas?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut serikat pekerja, harus dijawab secara terbuka melalui pemeriksaan internal dan dialog dengan pihak terkait.
PUK SPLP FSPMI PT ITSS meminta manajemen segera:
1. Memastikan hak karyawan untuk bekerja dan mendapatkan penugasan yang layak, sesuai posisi dan ketentuan yang berlaku.
2. Memeriksa pihak pengawas yang diduga melakukan pengabaian atau pengucilan, dan mengambil tindakan sesuai hasil pemeriksaan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
3. Menjamin tidak terjadi perlakuan diskriminatif maupun tindakan sewenang-wenang terhadap pekerja di lingkungan Departemen Ferronickel Divisi BKB.
Serikat pekerja menegaskan bahwa persoalan ini telah dicatat sebagai bagian dari pengawasan hubungan industrial. Apabila tidak segera mendapatkan penyelesaian, PUK SPLP FSPMI PT ITSS menyatakan siap meminta pertemuan bipartit dengan manajemen untuk membahas persoalan tersebut.
Bagi serikat pekerja, persoalannya bukan sekadar satu orang tidak diberi pekerjaan. Lebih jauh, ini menyangkut prinsip dasar hubungan industrial: setiap pekerja harus dihormati haknya, diperlakukan secara adil, dan tidak boleh kehilangan akses untuk bekerja hanya karena keputusan sepihak tanpa kejelasan.
Jangan sampai tempat kerja berubah menjadi tempat seseorang hadir setiap hari, tetapi justru dibuat seolah-olah tidak ada.
Penulis: Malik
Editor: Yanto