Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

Jakarta, KPonline – Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027 melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB.

Penetapan ini bukan sekadar soal kalender dan tanggal merah. Bagi jutaan pekerja, hari libur dan cuti bersama berkaitan langsung dengan waktu istirahat, hak pekerja, jadwal kerja, hingga penerapan lembur di perusahaan.

Dari 18 hari libur nasional tersebut, sejumlah hari jatuh berdekatan dengan akhir pekan. Sementara cuti bersama ditetapkan pada lima momentum keagamaan dan hari besar nasional.

Berikut 18 Hari Libur Nasional 2027:

1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi

2. Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3. Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

4. Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)

5. Rabu, 10 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah

6. Kamis, 11 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah

7. Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus

8. Minggu, 28 Maret: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

9. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional

10. Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

11. Senin, 17 Mei: Hari Raya Idul Adha 1448 Hijriah

12. Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 Buddhist Era (BE)

13. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

14. Minggu, 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah

15. Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW

16. Selasa, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI

17. Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

18. Minggu, 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Sementara itu, pemerintah menetapkan cuti bersama tahun 2027 pada:

1. 5 Februari: Imlek

2. 9, 12, dan 15 Maret: Idul Fitri

3. 25 Maret: Wafat Yesus Kristus

4. 18 Mei: Idul Adha

5. 19 Mei: Waisak

Bagi kaum buruh, penetapan ini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “kapan libur?”, tetapi juga “bagaimana hak pekerja ketika tetap bekerja pada hari libur?”

Sebab, tidak semua pekerja otomatis menikmati hari libur. Sektor tertentu tetap beroperasi karena karakter pekerjaannya membutuhkan pelayanan atau produksi secara terus-menerus.

Karena itu, serikat pekerja memiliki peran penting untuk memastikan pelaksanaan hari libur nasional, cuti bersama, maupun pekerjaan pada hari libur tidak menjadi celah bagi perusahaan mengabaikan hak pekerja.

Jangan sampai kalender sudah menetapkan tanggal merah, tetapi di lapangan pekerja justru dipaksa bekerja tanpa kejelasan hak dan kompensasi.

Libur adalah waktu untuk beristirahat. Jika pekerja tetap harus bekerja, maka haknya wajib dipastikan.

Bagi buruh, kalender 2027 bukan sekadar kumpulan tanggal merah. Ini juga menjadi bagian dari agenda pengawalan hak dan perlindungan pekerja. (Yanto)