Sidang Perkara 155 Memasuki Tahap Pembuktian, Tim Kuasa Hukum FSPMI Yakin Kongres Sah Sesuai Aturan

Sidang Perkara 155 Memasuki Tahap Pembuktian, Tim Kuasa Hukum FSPMI Yakin Kongres Sah Sesuai Aturan

Jakarta, KPonline – Sidang gugatan perkara nomor 155 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus dengan agenda penyerahan bukti-bukti dari pihak tergugat. Tim advokasi dari Tim TAPO FSPMI hadir langsung untuk mengawal jalannya persidangan tersebut.

​Perwakilan tim kuasa hukum tergugat, Budi Lambudi, S.H., menyampaikan bahwa persidangan hari ini berfokus pada penyampaian alat bukti dari seluruh pihak tergugat, mulai dari Tergugat 1, 2, 3, 4, hingga Turut Tergugat.

​”Agenda hari ini adalah agenda bukti yang mana bukti itu disampaikan oleh para tergugat, baik Tergugat 1, 2, 3, 4, dan Turut Tergugat,” ujar Budi Lambudi di hadapan awak media usai persidangan, Selasa (15/9/2026).

​Ia menambahkan, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada tanggal 22 mendatang untuk melengkapi berkas dan bukti yang masih tertunda.

​”Agenda hari ini selesai, akan dilanjutkan di tanggal 22, yaitu untuk bukti tambahan atau bukti terpending dari para tergugat,” lanjutnya.

​Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menyerukan kepada seluruh anggota dan jajaran serikat pekerja FSPMI untuk tetap solid dan memberikan dukungan moral demi memenangkan perkara ini. Ia menegaskan bahwa materi gugatan dari pihak penggugat yang mempersoalkan keabsahan kongres tidak berdasar, mengingat kongres organisasi telah diselenggarakan secara sah dan sesuai mekanisme.

​”Harapan kami teman-teman tetap mendukung perjuangan kita dalam memenangkan perkara 155, yang mana dari penggugat mempermasalahkan terkait kongres yang sah yang telah kita lakukan,” pungkasnya. (Budi Omp)