Jakarta, KPonline–Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan 4 isu utama yang saat ini sedang diperjuangkan KSPI dan Partai Buruh. Ia menegaskan, sepanjang 4 isu tersebut direspon pemerintah dan DPR, maka KSPI dan Partai Buruh memastikan tidak akan ada aksi besar-besaran buruh pada Agustus hingga September 2026.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers, Kamis 6 Agustus 2026. Berisi 4 Tuntutan Utama KSPI dan Partai Buruh:
Revisi Permenaker No. 7 Tahun 2006 tentang Pekerjaan Alih Daya / Outsourcing. Said Iqbal menjelaskan, pekerjaan yang boleh dialihdayakan hanya 4 jenis: Cleaning Service, Catering, Security, dan Driver. Untuk BUMN dan perusahaan pertambangan/perminyakan, jika menggunakan alih daya maka wajib melalui anak perusahaan atau kontraktor. Hubungan kerja antara buruh dengan anak perusahaan/kontraktor tersebut harus jelas: bisa PKWT atau PKWTT.
“Bilamana perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tidak mengikuti. Hanya 4 jenis pekerjaan. Atau kalau BUMN/perusahaan pertambangan tidak berbentuk anak perusahaan/kontraktor, maka hubungan kerja menjadi langsung antara pekerja alih daya dengan pemberi kerja,” ujar Said Iqbal. Ini menjadi tuntutan pertama yang sedang dibahas dalam revisi Permenaker No. 7 Tahun 2006.
Pajak JHT 0 Persen, Tuntutan kedua adalah pajak Jaminan Hari Tua dibuat 0 persen. Said Iqbal mengaku sudah bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya, Dirut BPJS Ketenagakerjaan, dan Menaker. Para stakeholder menyiratkan ada kesepakatan. Alternatifnya, batas JHT yang kena pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta dengan pembanding harga emas tahun 2009.
“Kenapa kita menabung di negara dalam bentuk JHT, tabungan sosial, kok kena pajak. Seharusnya yang kena pajak itu imbal hasilnya, bukan tabungannya,” tegasnya. Maka Said Iqbal berharap Menteri Keuangan segera memutuskan.
Selanjutnya Hapus Rumus Pesangon 0,5 Kali Menjadi 1 Kali, Terkait maraknya PHK di sektor garmen dan tekstil, Said Iqbal menyoroti masih adanya perusahaan yang membayar pesangon 0,5 kali sesuai PP No. 35 Tahun 2021. Padahal aturan itu sudah dibatalkan MK melalui Putusan No. 168 Tahun 2024.
Ia mencontohkan hasil sidak di PT Victory Apparel Semarang, PT Samun Busana Indonesia Jepara, dan terbaru PT 66 Cimahi. “Jangan dibayar 0,5 kali. Ini saya tolak keras sebagai Penasihat Khusus Presiden. Negara harus hadir. Pesangon sekurang-kurangnya 1 kali,” katanya.
Selain pesangon, buruh ter-PHK juga berhak Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak 15%, dan JKP 60% dari gaji selama 6 bulan. Dirut BPJS Ketenagakerjaan disebut telah sepakat membayar JKP.
Penyebab PHK di garmen, menurutnya, bukan karena daya beli domestik, tapi karena menurunnya daya beli global akibat perang Rusia-Ukraina dan konflik Timur Tengah yang membuat harga BBM dan gas industri naik.
Tuntutan keempat adalah pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru. Perintah MK No. 168/2024 memberi waktu 2 tahun sejak putusan, jatuh tempo Oktober 2026. Said Iqbal mengusulkan agar pembahasan tidak dipaksakan 3 bulan. Ia setuju dengan pendapat Hakim MK Eni Nurbaningsih tentang inkasu, yaitu berlakunya kembali UU No. 13 Tahun 2003 ditambah pasal-pasal bagus di UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang tidak dibatalkan MK, seperti JKP dan pesangon untuk pekerja kontrak.
Pemerintah Diminta Selesaikan di Bulan September Menjawab pertanyaan koran perdjoeangan, Said Iqbal mengatakan 3 dari 4 tuntutan bisa selesai September 2026. Revisi Permenaker dan aturan pesangon 1 kali cukup dengan Permenaker baru. Pajak JHT 0% tinggal keputusan Menkeu. Sedangkan RUU Ketenagakerjaan butuh waktu lebih panjang, minimal 1 tahun agar tidak terburu-buru.
Terkait data BPS pertumbuhan ekonomi kuartal 2 tahun 2026 sebesar 5,29% namun penyerapan tenaga kerja manufaktur hanya 9 ribu, Said Iqbal menyebut ini karena investasi belum banyak masuk ke sektor padat karya. Ia mendorong reindustrialisasi dan deregulasi agar iklim investasi ramah dan mampu menyerap tenaga kerja.
“Prinsip Presiden Prabowo: lindungi yang lemah. Buruh PHK usia 40-50 tahun kalau pesangonnya kecil bagaimana bertahan hidup,” pungkasnya.
Sebagai Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal mengaku telah menyampaikan langsung 4 isu ini kepada Mensesneg, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan Menaker. KSPI juga menginstruksikan jejaring di 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota untuk mengawal pembayaran hak-hak buruh yang terkena PHK.



