Sejumlah partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) berencana menyampaikan sejumlah opsi terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) ke DPR dan Pemerintah.
“Dalam waktu dekat GKSR akan menyampaikan naskah usulan revisi UU Pemilu kepada DPR dan pemerintah,” kata Ketua Umum GKSR Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Ia menyebutkan, ada tiga opsi yang akan disampaikan, yang pertama yakni soal opsi penghapusan PT.
GKSR berpendapat, putusan MK soal ambang parlemen mendorong pembentuk undang-undang agar tidak memberlakukan aturan PT.
“Kalau pun tetap ingin diberlakukan, maka besaran angka PT harus diperkecil,” ujar Said. Opsi kedua yakni memberlakukan aturan PT berdasarkan jumlah suara sah parpol di tiap dapil.
Jika hal tersebut disetujui, maka besaran PT yang dapat ditetapkan pada kisaran angka 3,5 persen. Besaran tersebut menurutnya cukup moderat.
“Artinya, kalau perolehan suara parpol pada suatu dapil kurang dari 3,5 persen, maka parpol bersangkutan tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR,” ujar dia.
Terakhir, jika aturan PT tetap diberlakukan berdasarkan jumlah suara sah parpol secara nasional, GKSR mengusulkan besaran angka PT sebaiknya ditetapkan sebesar 1 persen.
Hal tersebut agar pedoman yang dipersyaratkan MK dapat dipenuhi, yaitu aturan PT dapat menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan mampu mencegah besarnya jumlah suara terbuang.
“Kami yakin masukan GKSR akan dipertimbangkan secara sungguh-sungguh oleh pembentuk undang-undang, sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi yang meminta agar prinsip partisipasi secara bermakna dapat dipenuhi antara lain dengan melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR,” ucap Presiden Partai Buruh tersebut.



