KHL dan Perjuangan Berat Pergerakan Buruh di Kabupaten Tegal

KHL dan Perjuangan Berat Pergerakan Buruh di Kabupaten Tegal

Tegal, KPonline – Saya bersama kawan-kawan FSPMI Tegal mendapat tugas dari DPW FSPMI Jawa Tengah untuk melakukan kegiatan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di pasar tradisional, toko bangunan, dan toko peralatan rumah tangga di tiga lokasi berbeda. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan konsep pengupahan 2027.

Saya yang baru pertama kali melakukan kegiatan ini begitu tercengang ketika melihat betapa detailnya 64 item KHL. Sambil bergumam dalam hati, “Pantas saja gaji sebulan habis dalam 18 hari.”

Rp3,4 juta lebih adalah angka yang seharusnya diterima buruh di Kabupaten Tegal agar dapat menjalani kehidupan yang layak sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2020.

Sementara Rp2.484.162 adalah kenyataan pahit yang diterima buruh di Kabupaten Tegal setiap bulannya.

Sekarang muncul pertanyaan, apakah UMK di Kabupaten Tegal bisa mengalami kenaikan, setidaknya mendekati nilai KHL?

Di situlah muncul fakta pahit. Fakta bahwa regulasi yang dibuat penguasa di negeri ini masih menempatkan buruh pada posisi yang mengharuskan mereka bekerja hanya untuk bertahan hidup.

Kita semua tahu bahwa regulasi pengupahan nasional saat ini masih menggunakan PP Nomor 49 Tahun 2025, sebuah regulasi yang menurut pandangan kami semakin membatasi ruang kenaikan upah buruh, terutama di daerah dengan tingkat upah rendah.

Sambil bingung dan gelisah, kami mencoba menghitung kemungkinan kenaikan upah Kabupaten Tegal pada 2027 dengan data seadanya. Data tersebut kami peroleh dari berbagai situs pemerintahan mengenai pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator lainnya yang berkaitan dengan formula pengupahan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.

Hasilnya, skenario kenaikan paling maksimal untuk UMK 2027 berada di kisaran Rp2,692 juta. Itu pun apabila seluruh kekuatan dikerahkan untuk melakukan lobi dan aksi, karena kita tahu bahwa pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dewan Pengupahan sampai saat ini belum menunjukkan keberpihakan kepada buruh di Kabupaten Tegal.

Kita tahu bahwa kiprah FSPMI masih seumur jagung di Kabupaten Tegal. Kita juga belum bisa masuk ke Dewan Pengupahan, setidaknya sampai tahun depan.

Tentu kita masih ingat bagaimana penentuan upah 2026 lalu yang belum mampu memenuhi harapan kita. Begitu pula dengan penentuan UMSK yang secara “kebetulan” melewatkan beberapa sektor strategis yang seharusnya masuk dalam UMSK.

Tak terasa sore menjelang. Saya yang sedari tadi gelisah dan berkaca-kaca memutuskan pulang lebih awal, meninggalkan kawan-kawan yang masih berdebat menentukan langkah menuju agenda pengupahan 2027.

Sebelum meninggalkan lokasi, saya mendengar salah seorang kawan berteriak,

“BANGKIT MELAWAN ATAU DIAM TERTINDAS!”

Seakan membangkitkan semangat perjuangan yang selama ini mulai padam.

Di atas sepeda motor, saya berpikir, “Apakah slogan itu bisa terealisasi?”

Setelah melihat realitas dengan mata kepala sendiri, saya menyadari bahwa mindset buruh di Kabupaten Tegal masih belum sepenuhnya siap untuk maju. Fakta bahwa kita sebagai kaum buruh masih terlalu bersikap individual dan masih memikirkan kepentingan diri sendiri menjadi salah satu tantangan.

Kita belum sepenuhnya memahami bahwa kemenangan kaum buruh hanya dapat diraih jika kita bergerak bersama sebagai sebuah gerakan kolektif.

Seketika saya teringat pada apa yang dikatakan Karl Marx, seorang filsuf, ekonom, sejarawan, dan revolusioner asal Jerman yang dikenal luas melalui pemikiran tentang perjuangan kelas dan gerakan buruh. Dari gagasan tersebut adalah bahwa kaum buruh memiliki kekuatan ketika mereka mampu bersatu dan memperjuangkan kepentingan bersama.

Jadi, kembali ke pertanyaan awal:

APAKAH KITA BISA?

 

Penulis: Gerak Adi Pambayun
Sekretaris PUK SPAI FSPMI PT BPG Tegal