Dewan Pengupahan Unsur SP/SB KSPI: Penyesuaian Upah Harus Indeks Alpha 0.9 Dan UMSK Menjadi 7 Sektor

Dewan Pengupahan Unsur SP/SB KSPI: Penyesuaian Upah Harus Indeks Alpha 0.9 Dan UMSK Menjadi 7 Sektor

Makassar,KPonline-Dasar hukum dari UU No 13 Tahun 2003+PP 36 Tahun 2021 dan Permenaker No 1 Tahun 2022 adalah Dewan Pengupahan merupakan dewan atau lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberi saran, pertimbangan dan rekomendasi mengenai upah ke Presiden, Gubernur maupun Bupati/Walikota.

Unsur unsur didalam dewan pengupahan pun harus seimbang dan jelas,yaitu mencakup dari Tiga Unsur (Tripartit) mulai dari:

– Pemerintah yang diwakili Kementrian/Dinas Tenaga Kerja.
– Pengusaha yang diwakili oleh APINDO( Assosiasi Pengusaha Indonesia).
– Pekerja/Buruh yang diwakili oleh Serikat Pekerja,termasuk FSPMI KSPI.

Saat ditemui kediamannya,Taufik S.M,M.Si selaku Sekretaris Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Sulawesi Selatan dan juga Anggota Dewan Pengupahan Kota Makassar mengatakan,”Dalam waktu dekat ini rapat pleno perihal kenaikan upah tahun 2027 akan dilaksanakan,dalam hal ini mewakili kawan kawan dari pekerja di Dewan Pengupahan Kota Makassar meminta untuk menggunakan rumus indeks Alpha 0,9 atau kenaikan berkisar 8,5 hingga 10,5 persen.Sebab ini berdasarkan penyetaraan Komponen Hidup Layak (KHL) bagi buruh dan keluarganya’.

Ia juga meminta dan menghimbau mengenai penyesuaian Upah Minimum Sektoral Kota(UMSK) Makassar yang semula 3 sektor di tahun 2026 dan kedepannya untuk tahun 2027 nanti agar ditambah menjadi 7 sektor.Dan ia berharap kedepannya rapat pleno Dewan Pengupahan Kota(Depeko) Makassar mengenai kenaikan upah tahun 2027 dilaksanakan secara adil dan transparan.