Bipartit PT. Safari Riau dan PUK SPPK FSPMI PT. SAFARI RIAU Capai Kesepakatan, Berikut Hasilnya

Bipartit PT. Safari Riau dan PUK SPPK FSPMI PT. SAFARI RIAU Capai Kesepakatan, Berikut Hasilnya

Pelalawan, KpOnline- Serikat Pekerja PUK SPPK FSPMI PT. Safari Riau dan Manajemen PT. Safari Riau Kebun Terantang Manuk menggelar perundingan Bipartit pada Jumat, 18 September 2026 di ruang rapat perusahaan.

Perundingan yang dihadiri Manager Solihin A.P.S, Humas Akhmad Khusen, Staff Kesehatan Indah P. Sari, Asisten Divisi 2 Harlakson Simarmata, serta Ketua FSPMI Tri Marjono dan Sekretaris Ruswandi tersebut membahas 6 tuntutan pekerja.

4 Poin Disepakati:

1. Sistem Brondolan Transparan: Manajemen menyetujui perhitungan brondolan menggunakan sistem scan KCS dan link barcode sesuai prestasi. Pekerja boleh menggunakan karung/goni bulat yang telah dikalibrasi. Manajemen berjanji akan membina bahkan menindak tegas KCS jika ada kesalahan input yang merugikan pemanen.

2. Tidak Ada Pemaksaan Target Kerja: Terkait kasus Sdr. Ambiya yang sakit, manajemen menegaskan tidak ada pemaksaan target. Posisi Ambiya sebagai Karanjang Man yang membersihkan sisa TPH dari 7 pemanen harus diselesaikan agar TPH bersih.

3. Ambulance & P2K3: Fasilitas ambulance saat ini masih sharing 2x seminggu dengan PT. Adei Plantations. Manajemen berkomitmen akan mengoperasikan ambulance 24/7 secara penuh setelah PT. Adei memiliki armada sendiri pada Financial Year 2026/2027. Sementara P2K3 siaga 24 jam di Divisi 3.

2 Poin Belum Tuntas:

1. Premi Brondolan Satu Harga: Serikat meminta transparansi rincian premi di slip gaji dan penyamaan harga brondolan menjadi Rp 250/Kg untuk semua tahun tanam. Saat ini harga masih Rp 200/Kg (muda) dan Rp 250/Kg (tua) sesuai SE perusahaan. Manajemen menyatakan akan membawa tuntutan ini ke Top Management KLK.

2. Catu Beras Keluarga Ditolak: Tuntutan pengembalian natura catu beras untuk tanggungan istri dan anak ditolak perusahaan. Manajemen menyatakan catu beras hanya untuk pekerja saja.

Ketua PUK FSPMI Tri Marjono menyatakan akan menunggu jawaban resmi dari Top Management KLK untuk poin premi, dan akan menjadwalkan Bipartit lanjutan jika dalam 14 hari tidak ada kejelasan.

“Kami apresiasi 4 poin sudah ada solusi, tapi untuk kesejahteraan, kami tetap berharap catu beras untuk anak istri bisa dikembalikan. Itu sangat berpengaruh ke kesejahteraan keluarga pekerja,” ujar Tri Marjono.

Perundingan Bipartit ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh kedua belah pihak.