Banding Dedi Mulyadi Terhadap Putusan PTUN Dinilai Menghambat UMSK Jabar dan Mencegah Buruh Hidup Sejahtera

Banding Dedi Mulyadi Terhadap Putusan PTUN Dinilai Menghambat UMSK Jabar dan Mencegah Buruh Hidup Sejahtera
Suparno bersama Dedi Mulyadi saat Deklarasi Pemenangan KDM menuju Jabar 1 bersama Partai Buruh Jawa Barat di Pilkada 2024.

Bandung, KPonline-Kekisruhan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 terus berkepanjangan. Dimana, setelah gugatan buruh dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memilih menempuh upaya hukum banding.

Tentu saja bagi kaum buruh Jabar, langkah tersebut bukan sekadar persoalan prosedur hukum. Banding dinilai berpotensi membuat penerapan UMSK Jawa Barat untuk tahun 2026 sesuai putusan pengadilan semakin tertunda. Akibatnya, pekerja di berbagai di Jawa Barat yang seharusnya memperoleh upah sektoral sesuai mekanisme yang dipersoalkan dalam perkara tersebut harus kembali menunggu kepastian hukum.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan mengenai perkara Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG, permohonan banding diajukan oleh Gubernur Jawa Barat pada 31 Juli 2026. Dengan adanya banding, sengketa UMSK tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih harus diperiksa pada tingkat selanjutnya.

Sebelumnya, PTUN Bandung mengabulkan gugatan terkait keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK 2026. Dalam pemberitaan mengenai putusan tersebut, keputusan gubernur dinilai bermasalah karena tidak sesuai dengan rekomendasi pemerintah kabupaten/kota, dan gubernur diperintahkan menerbitkan keputusan baru yang menyesuaikan rekomendasi daerah.

Putusan tersebut kemudian disambut sebagai kemenangan penting oleh kaum buruh Jawa Barat. Karena memastikan pekerja di sektor-sektor tertentu mendapatkan upah yang mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, produktivitas, serta kondisi sektor industrinya.

Namun, kemenangan itu belum memberikan kepastian akhir karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan banding.

Disinilah muncul kritik keras dari kalangan buruh dan pertanyaan, apakah banding tersebut pada akhirnya akan menjadi jalan untuk menguji kembali kebenaran hukum, atau justru membuat buruh semakin lama menunggu hak ekonominya?

Bahkan, Asep, seorang pengurus serikat pekerja FSPMI di wilayah Purwakarta pun mengeluarkan pernyataan bahwa banding Dedi Mulyadi Terhadap Putusan PTUN Dinilai Menghambat UMSK Jabar dan Mencegah Buruh Hidup Sejahtera

Pertanyaan dan pernyataan tersebut pun menjadi relevan karena semakin panjang proses hukum, semakin lama pula kepastian mengenai pelaksanaan UMSK sesuai putusan PTUN belum dapat diperoleh.

Secara konstitusional, persoalan pengupahan berkaitan erat dengan hak pekerja untuk memperoleh penghidupan yang layak. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota. MK juga menekankan prinsip proporsionalitas dan pemenuhan kebutuhan hidup layak dalam kebijakan pengupahan.

Sementara itu, PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebutkan bahwa perubahan kebijakan pengupahan dilakukan antara lain untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna penghidupan yang layak, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas ekonomi nasional.

Artinya, kebijakan upah seharusnya tidak hanya dilihat dari sudut kepentingan dunia usaha, tetapi juga dari kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.

Singkatnya, persoalan tersebut pun menjadi sederhana. Semakin lama UMSK yang sesuai mekanisme hukum tidak diterapkan, semakin lama pula pekerja menunggu penghasilan (upah) yang mereka perjuangkan.

Kaum buruh tentu memahami bahwa banding merupakan hak hukum pihak yang kalah dalam suatu perkara. Bahkan pemberitaan mengenai langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menegaskan bahwa sengketa tersebut memang belum berkekuatan hukum tetap.

Namun, dari perspektif kaum buruh, hak untuk mengajukan banding juga harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, apa dampaknya terhadap pekerja yang setiap bulan harus menghadapi kenaikan harga kebutuhan hidup, biaya pendidikan, transportasi, perumahan, dan kebutuhan keluarga?

Karena itu, kritik terhadap banding bukan berarti menolak proses hukum.

Yang dipersoalkan adalah dampak sosial-ekonominya apabila proses hukum berlangsung panjang sementara buruh/ pekerja tetap menunggu kepastian mengenai upah sektoral.

Polemik ini pada akhirnya membawa pertanyaan yang lebih besar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Jika pemerintah berbicara mengenai kesejahteraan rakyat, maka kesejahteraan pekerja seharusnya menjadi bagian penting dari agenda tersebut. Pekerja merupakan salah satu kelompok yang menopang aktivitas industri dan perekonomian Jawa Barat.

Bahkan sejumlah serikat pekerja, diantaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai putusan PTUN seharusnya dapat menjadi momen untuk memperbaiki tata kelola pengupahan dan hubungan industrial. Pandangan tersebut juga muncul dari FSP LEM SPSI Jawa Barat yang menilai putusan PTUN perlu dijadikan momentum memperkuat dialog sosial, memperbaiki tata kelola, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata Dedi Mulyadi versus buruh.

Yang sedang diuji adalah bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya dalam menetapkan kebijakan pengupahan dan bagaimana negara memastikan pekerja memperoleh perlindungan serta kepastian hukum.

Intinya disini, buruh meminta agar kebijakan pengupahan dibuat berdasarkan hukum, mekanisme yang benar, rekomendasi daerah, serta prinsip keadilan dan kebutuhan hidup layak.

Walaupun banding merupakan hak hukum Gubernur Jawa Barat. Tetapi bagi buruh, setiap hari yang berlalu juga berarti kehidupan yang terus berjalan yaitu kebutuhan rumah tangga harus dibayar, anak harus sekolah, transportasi harus tersedia, dan kebutuhan pangan terus meningkat.

Karena itu, jangan sampai proses hukum yang sedang berlangsung justru membuat kesejahteraan jutaan buruh Jawa Barat menjadi sesuatu yang terus-menerus digantung.

Sungguh ironi memang, seperti diketahui bersama, dalam setiap kontennya beliau selalu membicarakan kesejahteraan dengan memberikan bantuan baik itu dalam bentuk uang maupun hal lainnya. Namun, untuk kesejahteraan masyarakat pekerja Jawa Barat., beliau bersikap nyeleneh yang terkesan enggan melihat masyarakat pekerja di Jawa Barat untuk hidup layak dan sejahtera dengan menerbitkan SK UMSK yang tidak sesuai rekomendasi kepala daerah dibawahnya.

Pos terkait