Kuasa Hukum Jeky Wijaya, Epipanias Purba, SH Temukan Dugaan Gratifikasi dan Serikat Boneka di PT MDI

Kuasa Hukum Jeky Wijaya, Epipanias Purba, SH Temukan Dugaan Gratifikasi dan Serikat Boneka di PT MDI

Lubuk Pakam,KPonline, – Kantor Hukum (Law Office) Pamajalniaji & Partners Tim kuasa hukum Eky Wijaya yang merupakan buruh PT. Mark Dynamics Indonesia tbk menemukan dugaan pelanggaran hukum dan indikasi gratifikasi terkait pengesahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Mark Dynamics Indonesia Tbk yang berada di Kabupaten Deli Serdang. Pelanggaran ini Diduga dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang Plt. Kepala Dinas Ibu NORMA SIAGIAN, SE, M.AP,.

Menurut Epipanias Purba, SH, Pengesahan PKB & Dugaan Gratifikasi Dokumen Surat Keputusan Disnaker Deli Serdang cacat prosedur dan aturan,

“Kendati cacat prosedur dan aturan, PKB itu tetap disahkan oleh mantan Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kab. Deli Serdang Norma Siagian. Kami menduga Pejabat terkait menyalahgunakan wewenang, menerima gratifikasi dari pihak perusahaan” Ucapnya

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Epipanias Purba, SH juga mengatakan bahwa Perusahaan membentuk serikat pekerja sendiri (SPDB), hal ini terlihat dari Bagan Struktur kepengurusan

“Dari bagan kepengurusan, kita melihat ada kecacatan. Yaitu di posisi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dijabat langsung oleh jajaran Top Management perusahaan dan anak perusahaan, yaitu Sdr. JUMADI yang merupakan Direktur PT. BERJAYA DYNAMICS INDONESIA tbk anak perusahaan PT. MARK DYNAMICS INDONESIA Tbk, Sdr. IRAWAN adalah seorang Manager di PT. MARK DYNAMICS INDONESIA Tbk dan Sdri. Cahaya Dewi Boru Surbakti adalah seorang Direktur PT. MARK DYNAMICS INDONESIA Tbk. Hal ini kami nilai melanggar UU No. 21 Tahun 2000 dan Permenaker No. 28 Tahun 2014 karena sarat konflik kepentingan” Jelasnya

“Pengesahan PKB & Dugaan Gratifikasi
Dokumen Surat Keputusan Disnaker Deli Serdang. Kendati cacat prosedur/formil dan cacat aturan, PKB tetap disahkan oleh Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kab. Deli Serdang saat itu (Norma Siagian). Pejabat terkait diduga menyalahgunakan wewenang dan menerima gratifikasi dari pihak perusahaan” Tambahnya menegaakan

Epipanias Purba, SH juga menilai Isi PKB tersebut sangat merugikan Pekerja, dimana
teks pasal-pasal bermasalah dan adanya potongan slip gaji, yaitu potongan atas koprasi. Hal tersebut tidak boleh dimasukan dalam PKB karena tidak berkaitan dengan dunia kerja.

“Adanya Pemotongan Upah pekerja/buruh sekitar 2.534 dipotong Rp20.000/bulan untuk iuran Koperasi SPDB (yang mencapai Rp608,16 juta/tahun) yang dikelola oleh Top Management.” tegas Epipanias.

Sedangkan hal lainnya, Ancaman PHK, Terdapat klausul PHK bagi pekerja yang bergabung dengan serikat buruh lain, ini juga melanggar kebebasan berserikat dan UUD 1945.

“PHK Sepihak sudah sering terjadi yang penyelesaian nya tanpa dilakukan perundingan terlebih dahulu, dan yang paling miris pembelaan serikat terhadap anggotanya termasuk kepada Klien kami Jeki Wijaya, di PHK tanpa penetapan dari Lembaga PHI sebagaimana diatur dalam PKB perusahaan Pasal 46 angka (1), (2) Tentang Prosedur PHK, dalam Pasal 46 angka (1) mewajibkan proses dilakukan nya proses berunding terlebih dahulu antara Pekerja/Buruh atau Serikat yang ada diperusahaan dengan pihak pengusaha. Perusahaan mengangkangi sendiri isi pasal dalam PKB diperusahaan dan juga menabrak Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI dengan cara melakukan PHK tanpa meminta penetapan dari Lembaga PHI” Jelasnya

Kepada Wartawan, Epipanias Purba, SH juga mengatakan bahwa Bab XIII Pasal 53 Huruf (K) yang berbunyi : “Karyawan yang sudah mendaftar sebagai anggota Serikat Pekerja Deli Bersatu MDI terbukti bergabung dengan organisasi Serikat Pekerja/Buruh lainnya”, dapat di PHK dengan alasan Pelanggaran yang dikategorikan bersifat mendesak. Pasal 53 Huruf (K) bermuatan intimidatif yang bertentangan dengan Prinsip kebebasan berserikat yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3), Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Kebebasan Berserikat Pasal 28 yang berbunyi sbb : “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh”. Urainya lengkap

Diakhir wawancara Epipanias Purba, SH mengatakan telah melakukan penuntutan Hukum ke Inspektorat dan instansi terkait.

“Kami selalu Kuasa hukum mendesak Inspektorat Pemkab Deli Serdang mengusut tuntas dugaan gratifikasi ini, membatalkan PKB yang merugikan, serta menghentikan PHK sepihak demi melindungi sekitar 2.543 pekerja lainnya.” Tutupnya. (MP)