Ada Apa dengan PT Indomarco Prismatama Jember? FSPMI Soroti Dugaan Pendataan Ulang Terhadap Pekerja

Ada Apa dengan PT Indomarco Prismatama Jember? FSPMI Soroti Dugaan Pendataan Ulang Terhadap Pekerja

Banyuwangi, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyoroti dugaan adanya pendataan ulang terhadap pekerja PT Indomarco Prismatama Cabang Jember yang sebelumnya telah menyatakan tidak bersedia bekerja pada hari libur nasional apabila tidak memperoleh upah lembur sesuai ketentuan dan hanya diberikan pengganti berupa hari libur.

 

Bacaan Lainnya

Menurut FSPMI, pendataan ulang tersebut diduga dilakukan oleh Ervan Soebeny bersama Andik (HRD) tanpa melibatkan pendampingan dari serikat pekerja sebagaimana yang diharapkan dalam hasil audiensi antara manajemen dan serikat pekerja pada 28 Mei 2026.

 

FSPMI mempertanyakan langkah tersebut karena pekerja yang sebelumnya telah menyampaikan pilihannya justru kembali didata. Menurut serikat, kondisi ini berpotensi menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap pekerja agar mengubah pilihan mereka terkait kesediaan bekerja pada hari libur nasional dengan skema penggantian hari libur sebagai pengganti upah lembur.

 

Pada Sabtu, 4 Juli 2026, FSPMI juga menerima laporan bahwa pengurus serikat pekerja tidak diperkenankan memberikan pendampingan kepada anggota di salah satu toko Indomaret, padahal pendampingan tersebut wajib dilakukan oleh semua anggota FSPMI sesuai amanah Pasal 27 UU No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, sehingga berhak atas perlindungan, membela anggota dan memperjuangkan kepentingannya tanpa harus diminta atau dengan adanya permintaan secara langsung dari anggota FSPMI.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Mikko Syahrial, selaku Pengurus PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Jember Wilayah Banyuwangi, hadir untuk memenuhi permintaan pendampingan dari anggota sebagai bentuk pelaksanaan tugas organisasi dalam memberikan perlindungan terhadap anggotanya.

 

Pendampingan Anggota Dijamin Undang-Undang

 

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jember, Nofi Cahyo Hariyadi, menegaskan bahwa setiap anggota serikat pekerja berhak memperoleh pendampingan dari pengurus serikat ketika menghadapi persoalan hubungan industrial di tempat kerja.

 

“Ketika anggota meminta pendampingan kepada pengurus serikat, maka menjadi kewajiban organisasi untuk hadir memberikan perlindungan dan pendampingan. Hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” ujar Nofi.

 

Ia menjelaskan bahwa Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 melarang siapa pun menghalang-halangi atau memaksa pekerja dalam menjalankan kegiatan serikat pekerja melalui tindakan seperti pemutusan hubungan kerja, mutasi, pengurangan upah, intimidasi, maupun bentuk-bentuk penghalangan lainnya.

 

Menurut Nofi, pendampingan oleh pengurus serikat pekerja merupakan bagian dari pelaksanaan hak berserikat yang harus dihormati oleh semua pihak.

 

“Serikat pekerja bukanlah lawan perusahaan. Serikat pekerja merupakan mitra dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan bermartabat. Karena itu, hak anggota untuk didampingi pengurus serikat harus dihormati sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000,” tegasnya.

 

FSPMI berharap manajemen PT Indomarco Prismatama Cabang Jember dapat menjalankan setiap proses pendataan secara transparan, sukarela, bebas dari tekanan, serta menghormati hak pekerja untuk memperoleh pendampingan dari serikat pekerja, sehingga tercipta hubungan industrial yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait