FSPMI Banyuwangi Buyarkan Skema “1 Pekerja vs 6 Orang Manajemen”, Pendataan Ulang Akhirnya Berubah

FSPMI Banyuwangi Buyarkan Skema “1 Pekerja vs 6 Orang Manajemen”, Pendataan Ulang Akhirnya Berubah

Banyuwangi, KPonline – Pendataan ulang terhadap pekerja PT Indomarco Prismatama Jember yang sebelumnya menyatakan tidak bersedia bekerja pada hari libur nasional dengan skema penggantian upah lembur menjadi hari libur kembali menuai sorotan.

 

Bacaan Lainnya

Pengurus PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Jember Wilayah Banyuwangi menerima permintaan dari sejumlah anggota untuk memberikan pendampingan selama proses pendataan ulang yang dilaksanakan pada Sabtu (4/7/2026).

 

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Ketua PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Jember Wilayah Banyuwangi, Ahmad Mikko Syahrial, hadir di lokasi untuk mendampingi anggota yang akan mengikuti pendataan.

 

Namun, menurut Mikko, dirinya tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan oleh Area Manager Ervan Soebeny (ESY). Bahkan, ia mengaku diminta keluar dari ruangan sehingga tidak dapat mendampingi anggota sebagaimana yang diminta oleh pekerja.

 

“Saya datang atas permintaan anggota untuk memberikan pendampingan. Namun saya tidak diperkenankan mendampingi dan diminta keluar dari ruangan,” ujar Mikko.

 

FSPMI kemudian menyoroti mekanisme pendataan yang dinilai tidak proporsional. Menurut Mikko, pada awal proses, setiap pekerja dipanggil satu per satu ke dalam ruangan dan dihadapkan dengan jajaran manajemen yang terdiri dari 1 Manager, 1 Supervisor, dan 4 orang HRD.

 

Situasi tersebut, menurut FSPMI, membuat seorang pekerja harus menyampaikan pilihannya seorang diri di hadapan beberapa perwakilan manajemen tanpa didampingi pengurus serikat yang telah diminta oleh anggota.

 

“Bagaimana mungkin satu orang pekerja harus berhadapan sendiri dengan enam orang manajemen? Kondisi seperti ini tentu dapat menimbulkan tekanan psikologis, terlebih pekerja sedang diminta menyampaikan sikap terkait haknya,” tegas Mikko.

 

Atas kondisi tersebut, Mikko menyampaikan keberatan kepada pihak manajemen dan meminta agar mekanisme pendataan dilakukan secara lebih terbuka serta tidak menempatkan pekerja seorang diri di hadapan banyak perwakilan perusahaan.

 

Menurut FSPMI, setelah keberatan tersebut disampaikan, mekanisme pendataan akhirnya berubah. Tiga pekerja yang masih menunggu giliran tidak lagi dipanggil satu per satu, melainkan diperkenankan masuk ke dalam ruangan secara bersama-sama.

 

Perubahan tersebut dinilai FSPMI sebagai langkah yang lebih baik dibanding mekanisme sebelumnya, karena pekerja tidak lagi harus menghadapi proses pendataan seorang diri di hadapan sejumlah perwakilan manajemen.

 

Meski demikian, FSPMI tetap mempertanyakan alasan dilakukannya pendataan ulang terhadap pekerja yang sebelumnya telah menyatakan tidak bersedia bekerja pada hari libur nasional dengan skema penggantian upah lembur menjadi hari libur.

 

Menurut FSPMI, pekerja telah menyampaikan sikapnya pada pendataan sebelumnya. Oleh karena itu, pendataan ulang seharusnya dilakukan dengan mengedepankan prinsip sukarela, transparansi, dan tanpa menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap pekerja untuk mengubah pilihannya.

 

“Kami akan terus mengawal setiap proses yang menyangkut hak-hak pekerja. Kehadiran serikat pekerja bukan untuk menghambat operasional perusahaan, tetapi untuk memastikan setiap pekerja dapat menyampaikan pendapatnya secara bebas, tanpa tekanan, dan dengan rasa aman,” tutup Mikko.

Pos terkait