Sumbawa, KPonline–Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Sumbawa bersama manajemen PT Adhe Mitra Gas berhasil mencapai sejumlah kesepakatan penting dalam perundingan bipartit yang berlangsung di Kantor PT Adhe Mitra Gas, Jalan Hasanuddin, Sumbawa Besar, Rabu (8/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi langkah positif dalam penyelesaian berbagai aspirasi pekerja melalui mekanisme dialog yang konstruktif.
Ketua KC FSPMI Sumbawa, Rusman Rabbarani, menyampaikan bahwa perundingan bipartit dilakukan sebagai tindak lanjut atas penyampaian aspirasi anggota serikat pekerja mengenai pemenuhan hak-hak normatif yang selama ini menjadi perhatian bersama.
Beberapa poin utama yang diajukan dalam perundingan tersebut meliputi kenaikan upah pokok, pembayaran upah kerja lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian slip gaji kepada seluruh pekerja, serta penerapan sistem pembayaran upah melalui transfer bank agar lebih transparan dan akuntabel.
Dalam suasana yang berlangsung terbuka dan penuh semangat musyawarah, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepahaman terhadap sebagian besar tuntutan yang diajukan. Manajemen PT Adhe Mitra Gas menyatakan komitmennya untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rusman menjelaskan bahwa perusahaan telah menyatakan kesediaannya untuk membayarkan upah kerja lembur sesuai aturan, memberikan slip gaji kepada setiap pekerja, serta menerapkan sistem pembayaran gaji melalui rekening bank. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam meningkatkan tata kelola hubungan kerja yang lebih profesional.
Sementara itu, pembahasan mengenai kenaikan upah pokok juga menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Menurut Rusman, pihak perusahaan pada prinsipnya telah menerima usulan kenaikan upah yang disampaikan serikat pekerja, meskipun besaran nominalnya masih akan dirundingkan lebih lanjut dalam agenda pertemuan berikutnya.
“Alhamdulillah, melalui pertemuan ini beberapa hak anggota kami sudah dapat dipenuhi oleh perusahaan. Untuk kenaikan upah pokok, prinsipnya sudah diterima, tinggal membahas besaran kenaikannya sehingga dapat menghasilkan kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak,” ujar Rusman.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan perundingan bipartit tersebut membuktikan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui dialog yang sehat, mengedepankan komunikasi, dan saling menghormati kepentingan masing-masing pihak tanpa harus mengorbankan hubungan industrial.
Rusman juga memberikan apresiasi kepada jajaran manajemen PT Adhe Mitra Gas yang dinilai menunjukkan sikap terbuka, komunikatif, dan memiliki itikad baik selama proses perundingan berlangsung. Menurutnya, sikap tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan antara perusahaan dan serikat pekerja.
Sebagai tindak lanjut dari hasil perundingan, KC FSPMI Sumbawa bersama pihak perusahaan berencana menyusun nota kesepahaman (MoU) yang akan menjadi pedoman dalam memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di lingkungan perusahaan.
Melalui kesepakatan yang telah dicapai, FSPMI Sumbawa berharap hubungan kemitraan antara serikat pekerja dan PT Adhe Mitra Gas dapat terus berkembang secara positif. Dengan terpenuhinya hak-hak pekerja serta meningkatnya komunikasi yang baik, produktivitas perusahaan diharapkan semakin meningkat seiring dengan terwujudnya kesejahteraan pekerja yang lebih baik.