Jakarta, KPonline-Regulasi mengenai ketenagakerjaan di Indonesia masih memicu polarisasi tajam. Salah satu poin yang paling konsisten memicu perdebatan panas adalah sistem alih daya atau outsourcing.
Sistem hubungan kerja ini ibarat koin dengan dua sisi yang saling bertolak belakang: dinilai sangat merugikan bagi kelompok buruh, namun dipandang sebagai instrumen vital bagi keberlangsungan bisnis oleh para pengusaha.
Bagi rakyat pekerja, outsourcing dipandang sebagai sistem yang mengikis kesejahteraan dan jaminan masa depan mereka.
Ada beberapa alasan mendasar mengapa buruh menolak keras sistem alih daya:
• Kehilangan Kepastian Kerja: Pekerja outsourcing umumnya diikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini membuat posisi mereka rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sewaktu-waktu tanpa jaminan pesangon yang layak.
• Ketiadaan Jenjang Karier: Karena statusnya sebagai pekerja kontrak dari agen pihak ketiga, buruh sulit mengharapkan adanya kenaikan jabatan atau stabilitas karier jangka panjang di perusahaan tempat mereka mendayagunakan tenaga.
• Pemotongan Upah oleh Agen: Asosiasi Serikat Pekerja kerap menyoroti adanya bias hubungan kerja dan fenomena pemotongan upah (pemberian fee agen) yang diambil dari hak buruh, sehingga pendapatan bersih yang diterima sering kali berada di bawah standar kelayakan.
Diseberang meja, para pelaku usaha yang bernaung di bawah organisasi seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin melihat outsourcing dari kacamata fungsionalitas dan efisiensi ekonomi.
Menurut kalangan pengusaha, sistem alih daya bukanlah alat untuk mengeksploitasi tenaga kerja murah, melainkan strategi adaptasi bisnis karena alasan berikut:
• Fleksibilitas Pasar Kerja (Labour Market Flexibility): Pengusaha membutuhkan skema easy hiring, easy firing untuk merespons dinamika pasar yang berubah cepat. Jika kondisi ekonomi global atau nasional sedang lesu, perusahaan dapat mengurangi kapasitas produksi tanpa terbebani ongkos pesangon yang masif.
• Fokus pada Kebutuhan Utama Bisnis: Dengan menyerahkan fungsi penunjang (seperti logistik, keamanan, atau IT) kepada perusahaan penyedia jasa profesional, perusahaan pengguna bisa lebih fokus mengalokasikan sumber daya pada core business (kegiatan pokok) mereka.
• Tuntutan Kualifikasi Industri 4.0: Di era modern, jenis kompetensi yang dibutuhkan industri terus bergeser secara dinamis. Membatasi jenis pekerjaan alih daya dianggap tidak relevan karena perusahaan memerlukan keahlian spesifik secara temporer tanpa harus merekrut karyawan permanen baru.
Ketegangan ini pun kemudian semakin meruncing setelah regulasi terbaru dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya menambah pembatasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing-kan.
Karena itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) secara tegas menyatakan sikap penolakan terhadap regulasi tersebut. Dan pada Rabu (6/5/2026), Presiden FSPMI, Suparno dalam keterangannya, menilai bahwa aturan baru ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan membuka celah besar bagi praktik outsourcing yang lebih luas dan berpotensi tidak terkendali. Ia menilai, alih daya yang seharusnya dibatasi justru bisa semakin meluas tanpa pengawasan yang jelas.
Salah satu sorotan utama adalah ketidakjelasan definisi dalam Pasal 3 Ayat (2), khususnya pada frasa “layanan penunjang operasional”. Menurutnya, istilah ini sangat multitafsir dan berpotensi menimbulkan konflik di tingkat perusahaan.
“Frasa ini akan menjadi sumber perdebatan tanpa ujung di internal perusahaan. Mana pekerjaan inti, mana yang penunjang, menjadi kabur,” tegas Suparno.
Lebih lanjut, kritik juga diarahkan pada Pasal 5 dalam regulasi tersebut. Suparno menilai adanya dominasi kewenangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam menentukan sah atau tidaknya jenis pekerjaan penunjang.
Dalam pasal tersebut, kata Suparno, Disnaker diberikan kewenangan melalui mekanisme pencatatan perjanjian kerja untuk menentukan klasifikasi pekerjaan. Namun, Ia menilai kebijakan ini berisiko karena tidak semua Disnaker memahami kondisi riil di lapangan.
“Memberikan kewenangan mutlak kepada Disnaker ibarat memberikan cek kosong. Padahal kondisi tiap perusahaan berbeda dan serikat pekerja justru lebih memahami realitas di lapangan,” sambungnya.
Selain itu, Ia juga menyoroti lemahnya sanksi dalam regulasi baru ini. Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, sanksi dalam Permenaker 7/2026 dinilai hanya bersifat administratif dan tidak memberikan efek jera bagi perusahaan.
Ketiadaan sanksi tegas dikhawatirkan akan mendorong meningkatnya pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan, khususnya dalam praktik outsourcing yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam pernyataan sikapnya, Ia bersama FSPMI menyampaikan sejumlah tuntutan konkret kepada pemerintah:
• Menghapus Pasal 3 Ayat (2) huruf (e) terkait “layanan penunjang operasional”
• Merevisi Pasal 5 Ayat (2), (3), dan (4) agar melibatkan serikat pekerja dalam menentukan jenis pekerjaan penunjang
• Memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi perusahaan pelanggar, termasuk perubahan status pekerja menjadi pekerja tetap (PKWTT).
Jika aturan ini tetap dipaksakan tanpa revisi, maka konflik industrial akan semakin meningkat. Buruh tidak akan tinggal diam,” pungkas Suparno.



