Jakarta, KPonline-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melontarkan ultimatum keras kepada Kementerian Keuangan agar segera mencabut kebijakan pemajakan atas Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR). Jika tuntutan tersebut terus diabaikan, FSPMI menyatakan siap mengonsolidasikan gerakan buruh secara nasional sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai semakin menekan kehidupan pekerja.
Presiden FSPMI, Suparno, menegaskan bahwa negara tidak boleh menjadikan hak-hak normatif buruh sebagai objek penerimaan pajak. Menurutnya, JHT, pesangon, dan THR bukanlah keuntungan ataupun penghasilan baru, melainkan hak pekerja yang lahir dari hubungan kerja dan menjadi penyangga kehidupan buruh beserta keluarganya.
“JHT adalah tabungan buruh yang dikumpulkan dari hasil kerja bertahun-tahun. Buruh sudah membayar pajak dari upahnya setiap bulan. Ketika JHT dicairkan lalu dipotong pajak lagi, di mana letak keadilannya?” tegas Suparno.
Ia menilai kebijakan tersebut mencerminkan ketimpangan dalam arah kebijakan fiskal pemerintah. Di satu sisi, berbagai insentif perpajakan terus diberikan kepada dunia usaha melalui beragam fasilitas. Namun di sisi lain, hak-hak dasar pekerja yang seharusnya dilindungi justru tetap menjadi sasaran pemotongan pajak. Kondisi ini dinilai memperlebar kesenjangan perlakuan antara pemilik modal dan kaum buruh.
Lebih jauh, Suparno menegaskan bahwa pesangon bukanlah bonus, melainkan kompensasi atas pengabdian pekerja yang kehilangan mata pencaharian. Dana tersebut menjadi penyangga terakhir bagi keluarga buruh untuk bertahan di tengah ancaman pengangguran. Karena itu, pemotongan pajak atas pesangon dinilai mengurangi fungsi perlindungan sosial yang semestinya dijamin negara.
Hal yang sama berlaku terhadap THR. Menurutnya, THR diberikan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan Hari Raya, mulai dari kebutuhan keluarga hingga biaya mudik. Ketika THR dikenai pajak, daya beli buruh kembali tergerus. Kebijakan seperti ini dinilai bertolak belakang dengan semangat negara yang seharusnya memperkuat kesejahteraan pekerja.
Sebagai bentuk keseriusan, katanya, FSPMI telah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Kamis, 9 Juli, di depan Kementerian Keuangan. Massa buruh akan membawa satu tuntutan utama: hapus pajak atas JHT, pesangon, dan THR.
Suparno menegaskan bahwa aksi tersebut hanyalah awal. Jika pemerintah tetap bergeming dan tidak membuka ruang penyelesaian, FSPMI siap meningkatkan eskalasi perjuangan dengan menggerakkan kekuatan organisasi di berbagai daerah.
“Kalau pemerintah tetap menutup mata terhadap tuntutan ini, kami akan menggerakkan seluruh kekuatan FSPMI di Indonesia. Ini bukan hanya perjuangan buruh Jakarta, Jawa Barat, atau Banten, tetapi perjuangan buruh Indonesia untuk mempertahankan haknya,” tegas Suparno.
Baginya, persoalan ini bukan sekadar soal besaran pajak, melainkan menyangkut keberpihakan negara terhadap rakyat pekerja. Organisasi ini menegaskan bahwa negara semestinya hadir melindungi hak-hak buruh, bukan justru mengambil bagian dari dana yang menjadi penopang kehidupan pekerja setelah bertahun-tahun mengabdi dan membayar pajak.
Melalui aksi tersebut, Suparno sebagai presiden FSPMI mendesak Kementerian Keuangan segera mengevaluasi dan merevisi kebijakan perpajakan yang membebani pekerja.
“Apabila tuntutan itu terus diabaikan, gelombang aksi buruh dipastikan akan meluas sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai mengikis rasa keadilan bagi kaum pekerja,” pungkasnya



