Sidoarjo, KPonline–Kesepakatan industrial antara PT Aria Prema Sejahtera dan Randy Sahbanar akhirnya tercapai setelah melalui proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlangsung cukup panjang. Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang digelar pada Selasa (7/7/2026) pukul 18.00 WIB di De’Ale, kawasan Perum Pondok Jati, Kabupaten Sidoarjo.
Pertemuan tersebut menjadi titik temu antara perusahaan dan pekerja setelah serangkaian proses advokasi serta komunikasi yang dilakukan berbagai pihak. Hadir dalam agenda itu Randy Sahbanar, Haris selaku HRD sekaligus penerima kuasa dari PT Aria Prema Sejahtera, Denny Nobel selaku Ketua PC SPDT FSPMI Sidoarjo, serta Muhammad Akbar ali selaku Ketua JPKPN Kabupaten Sidoarjo.
Kesepakatan yang dicapai menjadi langkah penting dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan melalui dialog dan musyawarah. Para pihak sepakat mengedepankan komunikasi sebagai solusi yang lebih efektif dibanding memperpanjang perselisihan.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Akbar Ali Ketua JPKPN (Jaringan Pendamping Kebijakan Nasional) DPC Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, menegaskan bahwa setiap persoalan hubungan industrial pada dasarnya dapat diselesaikan melalui diskusi yang menjunjung tinggi asas keadilan.
Menurutnya, baik perusahaan maupun pekerja memiliki kepentingan yang saling berkaitan sehingga penyelesaian secara damai menjadi pilihan terbaik apabila masing-masing pihak membuka ruang komunikasi.
“Semua regulasi sebenarnya bisa dilakukan dengan cara berdiskusi dengan asas keadilan, baik perusahaan maupun pekerja, karena pada dasarnya kita saling membutuhkan,” ujar Muhammad Akbar ali .
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya membangun hubungan industrial yang harmonis agar iklim kerja tetap kondusif dan produktif.
Sementara itu, Ketua PC SPDT FSPMI Sidoarjo, Denny Nobel, menyampaikan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara ini menunjukkan komitmen organisasi dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa proses yang ditempuh memang tidak singkat. Namun, seluruh tahapan dijalankan secara bertanggung jawab hingga akhirnya menghasilkan kesepakatan yang diterima kedua belah pihak.
Denny menyampaikan bahwa hasil akhir dari proses tersebut adalah Randy Sahbanar kembali dipekerjakan di PT Aria Prema Sejahtera.
“Keberhasilan langkah advokasi ini menunjukkan komitmen PC SPDT FSPMI Sidoarjo untuk memperjuangkan hak-hak anggotanya dengan sungguh-sungguh. Meskipun melalui mekanisme yang cukup panjang, pada akhirnya saudara Randy dipekerjakan kembali di PT Aria Prema Sejahtera. Seperti biasa, FSPMI selalu berpegang teguh pada semboyan kita yaitu konsep, lobby dan aksi,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa penyelesaian sengketa hubungan industrial dapat dilakukan melalui jalur dialog, pendampingan organisasi pekerja, dan komunikasi yang berkesinambungan.
Di sisi lain, Haris selaku HRD sekaligus penerima kuasa dari perusahaan menyambut baik tercapainya kesepakatan tersebut.
Ia berharap hubungan komunikasi antara perusahaan dan serikat pekerja dapat semakin baik sehingga mampu menciptakan suasana kerja yang kondusif di masa mendatang.
“Semoga dengan terjalinnya hubungan komunikasi yang lebih baik, kita bisa saling bersinergi, baik dari serikat pekerja maupun dari perusahaan,” ujar Haris.
Harapan tersebut mencerminkan komitmen perusahaan untuk membangun hubungan industrial yang lebih terbuka dan saling menghormati.
Kesepakatan yang tercapai di De’Ale Sidoarjo ini menjadi contoh bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak selalu harus berakhir pada konflik berkepanjangan. Dengan komunikasi yang terbuka, penghormatan terhadap regulasi, serta kemauan kedua belah pihak untuk mencari titik temu, solusi yang adil dapat diwujudkan.
Ke depan, keberhasilan penyelesaian ini diharapkan menjadi referensi positif bagi perusahaan, pekerja, maupun organisasi serikat pekerja dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial secara damai, profesional, dan berlandaskan prinsip keadilan sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis dan saling menguntungkan.