Purwakarta, KPonline-Wacana penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) bagi buruh kembali menjadi perhatian publik. Di sejumlah negara, pemerintah bahkan tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi (PPh) atas gaji para pekerja.
Negara-negara tersebut umumnya memilih sumber pendapatan lain untuk membiayai anggaran negara, seperti hasil ekspor minyak dan gas, investasi negara, hingga pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berikut beberapa negara dan wilayah yang tidak memungut pajak penghasilan pribadi dari para pekerja:
Pertama, Uni Emirat Arab (UEA) menjadi salah satu negara yang tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi, baik bagi warga negara maupun pekerja asing (ekspatriat).
Kedua, Arab Saudi juga membebaskan pekerja dari kewajiban membayar pajak penghasilan pribadi.
Kemudian, sejumlah negara di kawasan Teluk lainnya, seperti Kuwait, Qatar, Oman, dan Bahrain, menerapkan kebijakan serupa dengan tidak mengenakan pajak penghasilan atas gaji pekerja.
Sedangkan, di kawasan Eropa, Monako dikenal sebagai satu-satunya negara yang tidak memungut pajak penghasilan pribadi dari penduduknya.
Sementara itu, di kawasan Karibia, Bahama dan Kepulauan Cayman juga menerapkan kebijakan bebas pajak penghasilan pribadi.