Aksi 19 Agustus Batal, Perjuangan Buruh Jabar Berlanjut Lewat Audiensi

Aksi 19 Agustus Batal, Perjuangan Buruh Jabar Berlanjut Lewat Audiensi

Bandung, KPonline-Perjuangan kaum buruh prihal Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat masih berlanjut. Dalam rapat koordinasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat yang dipimpin langsung oleh ketua DPW FSPMI Jabar, Supriyadi (Piyong) yang digelar secara daring malam ini, Senin (17/8) diputuskan bahwa aksi yang sebelumnya direncanakan pada 19 Agustus 2026 dibatalkan.

Sebagai gantinya, perjuangan akan dilanjutkan melalui audiensi dengan DPRD Jawa Barat serta Gubernur Jawa Barat/Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Keputusan ini bukan berarti perjuangan buruh Jabar berhenti. Melainkan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya untuk membuka ruang dialog dan memastikan aspirasi buruh dapat disampaikan secara langsung kepada para pemangku kebijakan.

Lebih jauh, apa yang sedang diperjuangkan memiliki dampak panjang, terutama karena keputusan dan kebijakan yang dihasilkan saat ini akan menentukan kondisi serta keputusan bagi buruh pada tahun 2027.

Karena itu, persoalan ini tidak semata-mata mengenai kepentingan sesaat. Ada masa depan kesejahteraan pekerja yang sedang dipertaruhkan.

Kemudian disisi lain, buruh Jabar juga ingin melihat sejauh mana kepedulian dan keberpihakan Gubernur Jawa Barat terhadap buruh benar-benar diwujudkan melalui kebijakan dan keputusan yang konkret.

Buruh Jawa Barat tidak hanya membutuhkan pernyataan kepedulian, tetapi juga kebijakan yang memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi pekerja Jawa Barat.

Singkatnya, pembatalan aksi 19 Agustus bukanlah akhir dari perjuangan. Perjuangan berlanjut melalui audiensi.

Dan kini, Kaum buruh Jabar pun menunggu bagaimana pemerintah daerah dan DPRD Jawa Barat merespons aspirasi buruh serta menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan pekerja.

Karena yang sedang diperjuangkan hari ini bukan hanya nasib buruh hari ini, tetapi juga untuk masa depan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) buruh Jawa Barat di tahun 2027.

Pos terkait