Bandung, KPonline-Aksi serentak ribuan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPW FSPMI JAWA BARAT Supriyadi (Piyong) pada Kamis, 1 Oktober 2026, di Jawa Barat menghasilkan tindak lanjut konkret. DPRD Provinsi Jawa Barat menerbitkan surat rekomendasi kepada DPR RI yang memuat sejumlah aspirasi utama terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Surat bernomor 2813/PR.01.01/DPRD, tertanggal 1 Oktober 2026, ditujukan kepada Ketua DPR RI. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari penerimaan aspirasi (Audiensi) FSPMI Jawa Barat di DPRD Provinsi Jawa Barat.
Dalam rekomendasinya, DPRD Jawa Barat menyatakan mendukung FSPMI Jawa Barat dan meminta DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, DPRD Jawa Barat juga mendukung sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam aksi buruh. Salah satunya adalah tuntutan terkait penetapan UMK/UMP 2027 pada kisaran 7,5 persen hingga 9 persen.
Kemudian, dalam surat tersebut, DPRD Jawa Barat menyampaikan dukungan kepada DPR RI dan pemerintah pusat untuk mewujudkan beberapa hal.
Pertama, penetapan UMK/UMP 2027 sebesar 7,5 persen–9 persen.
Kedua, penetapan UMSK/UMSP 2027.
Ketiga, penetapan pajak JHT sebesar 0 persen.
Keempat, penghapusan pesangon sebesar 0,5 persen, sebagaimana tertulis dalam surat rekomendasi DPRD Jawa Barat.
Kelima, revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (Outsourcing)**.
DPRD Jawa Barat kemudian meminta Ketua DPR RI untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi tersebut.
“Sehubungan dengan hal dimaksud, mohon kiranya Ibu Ketua DPR RI untuk menindaklanjuti hal dimaksud,” demikian bunyi bagian surat rekomendasi tersebut.
Terbitnya surat rekomendasi DPRD Jawa Barat menjadi bagian penting dari rangkaian aksi serentak FSPMI di Jawa Barat pada 1 Oktober 2026.
Aspirasi yang disampaikan buruh dalam aksi kemudian dituangkan dalam dokumen resmi lembaga legislatif daerah untuk diteruskan kepada DPR RI.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Komisi IX DPR RI, Ketua Komisi XI DPR RI, serta Gubernur Jawa Barat.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, aspirasi FSPMI Jawa Barat kini tercatat secara formal dalam bentuk rekomendasi DPRD Jawa Barat kepada pemerintah pusat dan DPR RI.



