Aceh, KPonline-Aliansi Buruh Aceh (ABA) bersama sejumlah konfederasi, federasi, serikat pekerja, dan serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh dan diantaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyampaikan aspirasi dan sejumlah tuntutan terkait perlindungan serta kesejahteraan pekerja di Aceh.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam kegiatan penyampaian aspirasi (Aksi Serentak) buruh FSPMI pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Buruh Aceh menegaskan komitmen untuk terus mengawal berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk kebijakan pengupahan, jaminan sosial, perlindungan pekerja, hingga pengawasan ketenagakerjaan.
Setidaknya terdapat delapan tuntutan utama yang disampaikan Aliansi Buruh Aceh.
Pertama, ABA mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada DPR RI terkait pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Kedua, ABA mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA agar mengalokasikan program serta dukungan anggaran yang konkret dalam APBA 2027. Anggaran tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, pelatihan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta pengawasan ketenagakerjaan di Aceh.
Ketiga, Aliansi Buruh Aceh meminta agar UMK, UMP, dan UMSP tahun 2027 ditetapkan dengan kenaikan sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen dari upah sebelumnya. Dalam pernyataannya, ABA merujuk pada data sementara nasional berupa inflasi sebesar 3,20 persen, pertumbuhan ekonomi 5,43 persen, serta indeks tertentu sebesar 0,90.
Keempat, ABA meminta pemerintah menetapkan upah sektoral untuk sektor kelistrikan tahun 2027.
Kelima, Aliansi Buruh Aceh menyuarakan tuntutan terkait pajak Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 0 persen.
Keenam, ABA menyatakan menolak ketentuan pesangon 0,5 dan meminta ketentuannya disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024.
Ketujuh, Aliansi Buruh Aceh meminta agar Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (outsourcing) direvisi.
Kedelapan, ABA menuntut pemenuhan hak atas Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja.
Aliansi Buruh Aceh menegaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut akan terus dikawal melalui berbagai langkah konstitusional dan konsolidasi organisasi.
“Aliansi Buruh Aceh akan terus mengawal tuntutan ini dan siap melakukan konsolidasi massa yang lebih besar demi tegaknya keadilan dan kesejahteraan kaum buruh di Serambi Mekah,” demikian pernyataan sikap Aliansi Buruh Aceh.
Melalui penyampaian aspirasi tersebut, ABA berharap pemerintah dan lembaga legislatif di tingkat Aceh maupun nasional dapat memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan dan menghadirkan kebijakan yang memberikan perlindungan serta kepastian bagi para pekerja.