Batam, KPonline-Aksi serentak Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) pada Kamis, 1 Oktober 2026, turut berlangsung di Provinsi Kepulauan Riau. Di Kota Batam, aspirasi pekerja disampaikan melalui aksi unjuk rasa di DPRD Kota Batam.
Menindaklanjuti aksi, DPRD Kota Batam akan mengirimkan surat kepada Ketua DPR RI di Jakarta. Surat bernomor 165/1170/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 itu berisi dukungan terhadap petisi FSPMI Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam surat tersebut, DPRD Kota Batam menyebut aksi FSPMI menyampaikan petisi dan tuntutan sebagai bentuk perjuangan untuk keadilan dan kesejahteraan pekerja di Kepulauan Riau.
DPRD Kota Batam juga menyatakan dukungan terhadap segera disahkannya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut merupakan perkara pengujian materiil terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Perkara itu diajukan antara lain oleh Partai Buruh, FSPMI, KSPSI, KPBI, dan KSPI. ([Mahkamah Konstitusi RI][1])
Dalam putusannya pada 31 Oktober 2024, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan memberikan sejumlah pemaknaan terhadap norma ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Diantaranya terkait kewenangan Menteri Ketenagakerjaan, penggunaan tenaga kerja Indonesia, serta ketentuan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu.
Aksi FSPMI pada 1 Oktober 2026 juga berlangsung di sejumlah daerah. Di Jawa Timur, misalnya, RRI melaporkan aksi serentak FSPMI melibatkan buruh dari berbagai kawasan industri dan dipusatkan di sejumlah titik di Surabaya.
Surat DPRD Kota Batam tersebut ditandatangani Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin dan ditembuskan kepada Wakil Ketua I dan II DPRD Kota Batam, Sekretaris DPRD Kota Batam, serta FSPMI Provinsi Kepulauan Riau.
Intinya, aksi serentak FSPMI di Kepri pada 1 Oktober 2026 tidak hanya menjadi momentum penyampaian aspirasi pekerja, tetapi juga diikuti dukungan resmi DPRD Kota Batam yang diteruskan kepada DPR RI terkait agenda perlindungan ketenagakerjaan.