Surabaya, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur menggelar aksi damai sebagai langkah pemanasan menghadapi perjuangan pPenetapan Upah Tahun 2027. Aksi yang diikuti perwakilan FSPMI dari berbagai daerah di Jawa Timur tersebut berlangsung Kamis, 1 Oktober 2026, di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan No. 110, Surabaya.
Dalam aksi tersebut, perwakilan FSPMI melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasi persoalan ketenagakerjaan. Pembahasan meliputi rumusan Upah Tahun 2027, Peraturan Daerah tentang Sistem Jaminan Pesangon, kebijakan perpajakan yang berpihak kepada Pekerja, Pengawasan Penerangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Perusahaan, Peraturan Gubernur tentang Optimalisasi Sistem Jaminan Sosial, hingga persoalan yang terjadi di PT GWS.
Usai audiensi, Ardian Safendra, menyampaikan bahwa FSPMI telah lebih awal menyerahkan rumusan terkait upah Tahun 2027 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar pembahasan upah tahun depan tidak kembali mengulang persoalan yang muncul saat proses perumusan upah Tahun 2026 silam.
“Untuk rumusan upah Tahun 2027, kita sudah memberikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jangan sampai nanti mengulangi rumusan-rumusan yang dilakukan pada tahun 2026,” ujar Ardian, yang juga sebagai Ketua Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto.
Ia menegaskan, pembahasan upah harus dilakukan sejak awal sehingga aspirasi Pekerja dapat menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan.
Selain persoalan upah, audiensi juga membahas perkembangan regulasi mengenai Perda Sistem Jaminan Pesangon dan Pergub Optimalisasi Sistem Jaminan Sosial sebagai bentuk perlindungan bagi Pekerja.
Ardian mengatakan pembahasan mengenai regulasi tersebut menunjukkan perkembangan. Menurutnya, rancangan peraturan di tingkat Pemerintah Daerah telah memasuki tahapan pembahasan dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Biro Hukum serta OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kita berencana melakukan rapat dengan Biro Hukum dan OPD lainnya di Pemprov untuk menindaklanjuti dua regulasi tersebut,” ujarnya.
FSPMI juga akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan Pemprov Jatim sepanjang Oktober 2026 untuk membahas perkembangan regulasi tentang Jaminannan Sosial dan Jaminan Pesangon.
Terkait keberlanjutan regulasi tersebut apabila nantinya terdapat perubahan aturan di tingkat nasional, Ardian mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan dan keputusan dari organisasi.
Persoalan lain yang disampaikan dalam audiensi adalah kebijakan tentang potongan Pajak Sepeda Motor sebesar 20 persen yang dapat dimanfaatkan Pekerja, khususnya anggota dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Ardian menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, kebijakan tersebut akan diperpanjang selama dua bulan kedepan.
Namun, di lapangan masih ditemukan kendala, yang salah satunya adalah terkait persyaratan surat keterangan dari Perusahaan.
Menurut Ardian, terdapat Pekerja yang telah meminta surat keterangan kepada Perusahaan, tetapi tidak diberikan oleh Pihak Perusahaan. Kondisi tersebut menyebabkan Pekerja kesulitan memanfaatkan fasilitas stimulus pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Daerah
“Kita meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan sosialisasi dan mendorong Perusahaan agar bisa memberikan surat keterangan yang diperlukan,” tegas Ardian.
DPRD Jatim Siapkan Audiensi dengan Buruh
Selain bertemu dengan Pemprov Jatim, FSPMI juga menyampaikan rencana audiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Timur.
Ardian mengatakan Komisi E DPRD Jatim berencana mengundang perwakilan buruh secara resmi. Pertemuan tersebut akan membahas sejumlah persoalan, termasuk tindak lanjut usulan jaminan pesangon yang sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD.
Dalam forum tersebut, buruh juga akan menyampaikan perkembangan persoalan upah di Jawa Timur.
“Komisi E akan mengundang kita secara resmi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait Sistem Jaminan Pesangon yang dulu kita ajukan ke DPRD, sekaligus menyampaikan bagaimana persoalan upah di Jawa Timur,” jelas Ardian.
Sementara itu, Jazuli Ketua DPW FSPMI Jawa Timur menegaskan bahwa aksi 1 Oktober 2026 merupakan bagian dari pemanasan sebelum memasuki rangkaian perjuangan kenaikan upah Tahun 2027.
Menurut Jazuli, perjuangan buruh terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan telah berlangsung selama bertahun-tahun, baik melalui aksi massa maupun jalur hukum.
“Ini adalah aksi pemanasan. Kita sudah lebih dari enam tahun berjuang melawan Omnibus Law sejak undang-undang itu direncanakan,” kata Jazuli.
Ia mengatakan perjalanan perjuangan buruh selama ini diwarnai berbagai aksi, upaya hukum, serta konsolidasi untuk memperjuangkan perlindungan pekerja.
Jazuli juga menyoroti persoalan PHK tanpa pesangon dan kebijakan upah yang menurutnya belum sepenuhnya menjawab kebutuhan hidup pekerja.
Memasuki Oktober 2026, perhatian buruh mulai diarahkan pada proses penetapan kenaikan upah Tahun 2027.
“Memasuki bulan Oktober, kita akan menyongsong upah 2027,” tegasnya.
Aksi pemanasan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi FSPMI Jawa Timur untuk mengawal pembahasan kebijakan ketenagakerjaan, khususnya kenaikan Upah Tahun 2027, sekaligus mendorong penguatan perlindungan Pekerja melalui Sistem Jaminan pesangon, OptimalisasiJaminan Sosial, dan Pengawasan Penerapan K3.



