Enam Tuntutan FSPMI ke DPRD Jawa Tengah di Aksi Serentak 1 Oktober

Enam Tuntutan FSPMI ke DPRD Jawa Tengah di Aksi Serentak 1 Oktober

Semarang, KPonline-Aksi serentak buruh pada 1 Oktober 2026 di Jawa Tengah diwarnai penyampaian aspirasi terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Aspirasi tersebut disampaikan kepada DPRD Provinsi Jawa Tengah oleh Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT).

Berdasarkan surat DPRD Provinsi Jawa Tengah tertanggal 1 Oktober 2026, perwakilan buruh diterima di kantor DPRD Jawa Tengah pada Kamis (1/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Audiensi diterima Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Yudi Indras Widiarto, SE, bersama sejumlah unsur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Dalam penyampaian aspirasinya, massa buruh ABJAT membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan regulasi ketenagakerjaan, upah, jaminan sosial, hingga investasi.

Enam poin utama yang disampaikan yakni:

1. Segera mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru.

2. Mendorong kenaikan UMP dan UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2027 minimal 10 persen.

3. Menetapkan pajak JHT (Jaminan Hari Tua) sebesar 0 persen.**

4. Menolak pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan.

5. Meminta revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

6. Menolak investasi yang dinilai hanya mengorbankan buruh.

DPRD Provinsi Jawa Tengah menyatakan telah menerima aspirasi tersebut. Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPR RI, DPRD Jawa Tengah juga menyampaikan bahwa poin-poin utama masukan terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah dilampirkan.

Surat tersebut ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah H. Sumanto, SH, dan ditembuskan antara lain kepada Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur Jawa Tengah, serta jajaran pimpinan DPRD Jawa Tengah.

Aksi 1 Oktober ini menjadi bagian dari penyampaian aspirasi serikat pekerja terkait arah kebijakan ketenagakerjaan, khususnya perlindungan pekerja, pengupahan, jaminan sosial, dan aturan alih daya.