Lampung, KPonline-Persoalan upah, pesangon, pajak pekerja, hingga sistem alih daya kembali menjadi sorotan buruh di Lampung.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Lampung menggelar aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis (1/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa buruh menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Lampung, mulai dari kebijakan ketenagakerjaan nasional hingga proses penetapan upah minimum 2027.
Aksi yang dipimpin Ketua FSPMI Provinsi Lampung, Wiwin Hefriyanto, SH, itu merupakan bagian dari aksi serentak FSPMI di berbagai daerah.
Di Lampung, aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan diikuti sekitar seratusan buruh serta simpatisan. Berdasarkan keterangan dalam *press release* FSPMI yang diterima redaksi, aksi berlangsung tertib, damai, dan terkendali.
Massa kemudian diterima di lingkungan DPRD Provinsi Lampung untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Namun, FSPMI menegaskan bahwa penerimaan aspirasi tidak boleh berhenti sebatas administrasi. Mereka meminta adanya tindak lanjut melalui mekanisme kelembagaan, rekomendasi tertulis, agenda pembahasan yang jelas, serta target waktu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam tuntutannya, FSPMI Lampung membagi aspirasi menjadi dua kelompok besar, yakni tuntutan nasional dan tuntutan di tingkat Provinsi Lampung.
Untuk tingkat nasional, FSPMI mendesak percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru.
FSPMI meminta Ketua DPRD Provinsi Lampung menyampaikan aspirasi tersebut secara resmi kepada Ketua DPR RI dan Komisi IX DPR RI. Mereka juga meminta DPRD Lampung menerbitkan surat rekomendasi paling lambat 14 hari kalender sejak aspirasi diterima.
Selain itu, FSPMI meminta adanya kepastian mengenai agenda dan tahapan pembahasan regulasi ketenagakerjaan tersebut.
Tuntutan ini dikaitkan FSPMI dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang diputus pada 31 Oktober 2024 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tuntutan berikutnya menyasar kebijakan perpajakan bagi pekerja dan buruh.
FSPMI Lampung meminta sejumlah perubahan kebijakan perpajakan, di antaranya:
* menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi sekurang-kurangnya Rp10 juta per bulan;
* menghapus pajak atas pesangon;
* menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR);
* menghapus pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT);
* menghapus diskriminasi perlakuan perpajakan terhadap pekerja atau buruh perempuan yang telah menikah dan/atau memiliki tanggungan; serta
* mengevaluasi kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
FSPMI meminta DPRD Provinsi Lampung menerbitkan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat terkait tuntutan tersebut dan menyampaikan salinannya kepada FSPMI Lampung paling lambat 14 hari kalender sejak aspirasi disampaikan.
Persoalan pesangon juga menjadi salah satu poin penting dalam aksi tersebut.
FSPMI Lampung menyatakan menolak pengali pesangon 0,5. Organisasi buruh itu meminta pemerintah daerah dan DPRD Lampung menyampaikan dukungan terhadap perlindungan hak pesangon pekerja kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
FSPMI juga meminta persoalan tersebut dimasukkan dalam agenda pembahasan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
FSPMI Lampung selanjutnya mendesak pemerintah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Dalam tuntutannya, FSPMI menyoroti pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja, tanggung jawab perusahaan pemberi pekerjaan maupun perusahaan alih daya, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi.
FSPMI meminta Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan rekomendasi tertulis kepada pemerintah pusat terkait revisi aturan tersebut paling lambat 30 hari kalender sejak aksi digelar.
Isu pengupahan menjadi salah satu tuntutan utama FSPMI di tingkat daerah.
FSPMI menyatakan menolak kebijakan yang mereka sebut sebagai “upah murah” dan meminta penetapan upah minimum 2027 mempertimbangkan kebutuhan hidup pekerja.
Secara khusus, FSPMI menuntut:
1. UMP Lampung 2027 sekurang-kurangnya Rp3.500.000, atau mengikuti hasil penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) apabila nilainya lebih tinggi.
2. UMK 2027 naik antara 7,5 persen hingga 9 persen.
Angka Rp3,5 juta tersebut merupakan tuntutan atau aspirasi FSPMI, bukan angka UMP Lampung 2027 yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebagai pembanding, Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor 865 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Desember 2025.
Karena itu, tuntutan Rp3,5 juta untuk UMP 2027 masih merupakan posisi yang disampaikan organisasi pekerja dalam proses pembahasan pengupahan dan belum menjadi keputusan pemerintah.
Untuk mengawal proses penetapan upah 2027, FSPMI meminta Dewan Pengupahan Provinsi Lampung serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota segera mengaktifkan proses pembahasan sesuai tugas dan kewenangannya.
FSPMI meminta rapat awal pembahasan pengupahan 2027 digelar paling lambat 14 hari kalender sejak 1 Oktober 2026, atau maksimal pada 15 Oktober 2026.
Menurut tuntutan FSPMI, rapat tersebut harus memiliki agenda yang jelas, antara lain penyusunan jadwal kerja, pengumpulan dan pembahasan data KHL, serta persiapan perumusan rekomendasi UMP, UMK, dan UMSP 2027.
Rapat lanjutan juga diminta dilakukan secara berkala hingga seluruh proses pembahasan dan rekomendasi pengupahan selesai.
FSPMI menekankan pentingnya keterlibatan nyata unsur pekerja atau serikat buruh dalam setiap tahapan pembahasan upah.
Mereka juga meminta seluruh data dan dasar penghitungan upah dibuka secara transparan kepada unsur Dewan Pengupahan.
Menurut tuntutan tersebut, pembahasan harus dilakukan melalui forum Dewan Pengupahan secara tripartit dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau serikat pekerja.
Setiap rapat juga diminta dituangkan dalam notulen dan berita acara resmi. Pendapat, usulan, maupun sikap masing-masing unsur diminta tetap dicatat apabila terjadi perbedaan pandangan dalam proses pembahasan.
Bagi FSPMI Lampung, aksi 1 Oktober 2026 bukan sekadar momentum menyampaikan tuntutan.
Organisasi pekerja tersebut meminta pemerintah daerah dan DPRD Lampung memberikan kejelasan mengenai langkah lanjutan setelah aspirasi diterima, termasuk terkait rekomendasi kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
Berbagai isu yang dibawa dalam aksi mencakup pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru, reformasi perpajakan pekerja, perlindungan hak pesangon, pekerjaan alih daya, hingga proses penetapan upah minimum 2027.
Dengan demikian, aksi FSPMI Lampung pada 1 Oktober 2026 berfokus pada sejumlah isu yang mereka nilai berkaitan langsung dengan perlindungan hak pekerja, kepastian regulasi, kebijakan perpajakan, sistem alih daya, serta pengupahan.
FSPMI berharap aspirasi yang telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Lampung tidak berhenti sebagai dokumen penerimaan, tetapi berlanjut menjadi rekomendasi dan pembahasan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Bagi organisasi buruh tersebut, tindak lanjut yang jelas dan terukur menjadi bagian penting dari proses penyampaian aspirasi, terutama menjelang pembahasan kebijakan pengupahan tahun 2027.