Ada sesuatu yang lebih besar dari angka Rp80,9 juta dalam cerita Supriyono.
Angka itu memang cukup besar bagi sebagian orang. Bagi sebagian yang lain mungkin tidak terlalu besar. Tetapi bagi orang-orang yang sedang berada di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi, uang itu bukan sekadar angka yang tercatat di layar mobile banking.
Di dalamnya ada uang untuk membeli nasi.
Ada ongkos kendaraan.
Ada biaya penginapan.
Ada uang patungan.
Ada sumbangan dari orang-orang yang mungkin tidak ikut datang ke Jakarta, tetapi ingin ikut membantu perjuangan orang lain.
Karena itu, ketika rekening tersebut tiba-tiba tidak bisa digunakan, yang terhenti bukan hanya transaksi seorang nasabah. Yang ikut berhenti adalah aktivitas sejumlah orang yang bergantung pada uang tersebut.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik.
Dan serius.
Supriyono adalah koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Ia mendampingi warga Pati yang datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Pada saat itulah rekening Bank Mandiri miliknya diblokir.
Di rekening tersebut disebut terdapat sekitar Rp80,9 juta. Sebagian merupakan uang pribadi, sebagian lagi merupakan dana donasi masyarakat yang dikumpulkan untuk kebutuhan peserta aksi.
Pada waktu yang hampir bersamaan, akun media sosial Supriyono juga mengalami gangguan.
Kebetulan?
Bisa saja.
Tetapi justru karena ini menyangkut hak warga negara dan penggunaan kewenangan negara, setiap kebetulan semacam itu perlu dijelaskan dengan terang.
Jangan dibiarkan menjadi teka-teki.
Bank Mandiri kemudian menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
Kalimat itu pendek.
Tetapi implikasinya panjang.
Sangat panjang.
Sebab pertanyaan berikutnya menjadi sederhana:
Aparat yang mana?
Meminta berdasarkan perkara apa?
Rekening itu berkaitan dengan tindak pidana apa?
Mana surat perintahnya?
Mana dasar hukumnya?
Apakah ada izin pengadilan?
Kalau belum ada, apakah kemudian sudah dimintakan persetujuan pengadilan dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan pertanyaan orang yang ingin mempersulit aparat.
Justru sebaliknya.
Pertanyaan itu diperlukan agar kewenangan aparat tetap dipercaya.
Negara yang kuat bukan negara yang aparatnya tidak boleh ditanya.
Negara yang kuat adalah negara yang aparatnya bisa menjawab ketika ditanya.
Saya kira persoalannya bukan apakah Supriyono benar atau salah.
Bukan pula apakah aksi warga Pati itu kita setujui atau tidak.
Bukan tentang apakah tuntutan mereka masuk akal atau tidak.
Demokrasi justru diuji ketika kita memberikan hak kepada orang yang pendapatnya mungkin tidak kita sukai.
Kalau kita hanya mau menjamin kebebasan berbicara bagi orang yang sepemikiran dengan kita, itu bukan kebebasan.
Itu hanya kenyamanan.
Hari ini mungkin rekening orang lain yang diblokir.
Besok bisa rekening kita.
Hari ini mungkin uang itu digunakan untuk membiayai aksi yang tidak kita sukai.
Besok mungkin uang kita digunakan untuk kegiatan yang tidak disukai oleh penguasa.
Karena itu hukum harus berdiri lebih tinggi daripada selera politik.
Termasuk selera penguasa.
Ada satu hal yang sering dilupakan dalam urusan seperti ini.
Uang di bank adalah milik nasabah.
Bank memang memegang dan mengelola uang tersebut. Tetapi pada prinsipnya nasabah mempunyai hak atas dananya.
Karena itu, ketika akses terhadap uang tersebut dihentikan, harus ada alasan hukum yang jelas.
Bukan sekadar kalimat:
“Ada permintaan aparat.”
Kalimat itu terlalu pendek untuk sebuah tindakan yang akibatnya bisa sangat panjang.
Apalagi kalau yang diblokir bukan rekening perusahaan yang sedang diperiksa dalam perkara korupsi.
Bukan rekening bandar narkoba.
Bukan pula rekening yang sudah jelas terbukti menjadi tempat menyimpan hasil kejahatan.
Ini rekening seorang warga yang sedang mendampingi masyarakat menyampaikan aspirasi.
Kalau memang ada dugaan tindak pidana, silakan periksa.
Kalau memang ada bukti, silakan proses.
Kalau memang uang tersebut berkaitan dengan tindak pidana, silakan gunakan mekanisme hukum.
Tetapi semuanya harus bisa dijelaskan.
Karena hukum bukan hanya soal hasil akhir.
Hukum juga soal cara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebagaimana dikutip dalam persoalan ini, menempatkan pemblokiran sebagai salah satu bentuk upaya paksa.
Pasal 140 mengatur mengenai pemblokiran dan persyaratannya.
Ada prosedur.
Ada permohonan.
Ada uraian mengenai tindak pidana.
Ada hubungan antara objek yang diblokir dengan tindak pidana.
Ada tujuan tindakan tersebut.
Dan pada prinsipnya ada keterlibatan pengadilan melalui izin Ketua Pengadilan Negeri.
Dalam keadaan mendesak memang dimungkinkan dilakukan terlebih dahulu. Tetapi setelah itu penyidik tetap harus meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 2 x 24 jam.
Artinya sederhana.
Pemblokiran bukan tombol yang boleh ditekan sesuka hati.
Ada prosedurnya.
Mengapa?
Karena uang seseorang adalah bagian dari hak miliknya.
Dan hak milik bukan hadiah dari negara.
Hak milik adalah hak warga negara yang harus dihormati.
Mungkin ada yang mengatakan:
“Kalau memang aparat meminta, bank tentu harus menurut.”
Benar.
Tetapi menurut bukan berarti tidak perlu memeriksa.
Bank bukan sekadar tempat menerima surat.
Bank adalah lembaga yang bekerja dalam sistem hukum dan diawasi oleh regulator.
Bank mempunyai prosedur kepatuhan.
Bank mempunyai bagian hukum.
Bank mempunyai bagian compliance.
Bank juga mempunyai kewajiban kepada nasabah.
Karena itu, apabila ada permintaan pemblokiran, pertanyaan pertama semestinya bukan:
“Siapa yang meminta?”
Tetapi:
“Apakah permintaan itu sah?”
Keduanya berbeda.
Yang pertama hanya melihat siapa.
Yang kedua melihat hukum.
Dan dalam negara hukum, yang menentukan seharusnya bukan siapa yang meminta.
Melainkan apakah permintaan itu mempunyai dasar hukum.
Di sinilah Bank Mandiri juga berada pada posisi yang tidak mudah.
Bank memang harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Tidak mungkin bank menjadi tempat berlindung bagi hasil kejahatan.
Tidak mungkin pula bank menolak semua permintaan aparat.
Tetapi kerja sama dengan aparat tidak boleh berubah menjadi penghapusan hak nasabah.
Kalau ada surat resmi, periksa.
Kalau ada perkara, periksa.
Kalau ada dasar hukum, jalankan.
Kalau diperlukan izin pengadilan, pastikan izin itu ada.
Kalau keadaan mendesak memungkinkan tindakan sementara, pastikan prosedur setelahnya juga dijalankan.
Itulah kepatuhan.
Kepatuhan bukan sekadar patuh kepada orang yang mempunyai kewenangan.
Kepatuhan adalah patuh kepada hukum.
Saya justru melihat ada persoalan lain yang jauh lebih besar di balik rekening Supriyono.
Yaitu soal kepercayaan.
Bank hidup dari kepercayaan.
Orang menyimpan uang di bank bukan semata-mata karena bank mempunyai gedung yang besar.
Bukan karena logonya bagus.
Bukan karena ATM-nya banyak.
Orang menyimpan uang karena percaya bahwa ketika membutuhkan uangnya, uang itu bisa diambil.
Tentu dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Itulah fondasi paling dasar perbankan.
Kepercayaan.
Maka jangan dianggap remeh ketika publik mulai bertanya:
“Kalau saya mengkritik pemerintah, apakah rekening saya aman?”
“Kalau saya ikut aksi, apakah rekening saya bisa diblokir?”
“Kalau saya menggalang dana untuk sebuah kegiatan sosial, apakah uang saya bisa dihentikan?”
Pertanyaan semacam itu, kalau mulai muncul luas, jauh lebih berbahaya daripada nilai Rp80,9 juta.
Sebab bank bukan hanya menjual produk tabungan.
Bank menjual rasa aman.
Kita tidak perlu membesar-besarkan persoalan.
Tetapi kita juga tidak boleh mengecilkannya.
Rp80,9 juta mungkin kecil dibandingkan triliunan rupiah yang berputar setiap hari di industri perbankan.
Namun jangan melihatnya dari jumlah.
Lihat dari prinsip.
Kalau satu rekening dapat diblokir tanpa penjelasan yang cukup, masyarakat berhak bertanya tentang mekanismenya.
Kalau tindakan itu memang sah, jelaskan.
Selesai.
Justru penjelasan yang terang akan membuat publik tenang.
Sebaliknya, kalau penjelasan tidak ada, kecurigaan akan tumbuh.
Dan kecurigaan adalah musuh kepercayaan.
Ada hal lain yang juga menarik.
Dana tersebut disebut merupakan campuran antara uang pribadi dan donasi masyarakat.
Ini membuat persoalannya menjadi semakin sensitif.
Dana donasi pada dasarnya bukan sekadar uang.
Ada kepercayaan orang lain di dalamnya.
Seseorang memberikan Rp50 ribu.
Orang lain Rp100 ribu.
Ada yang mungkin memberikan Rp1 juta.
Mereka tidak menyerahkan uang itu untuk menjadi milik pribadi pengelola.
Mereka menitipkan kepercayaan.
Uang itu dikumpulkan karena ada kebutuhan tertentu.
Makanan.
Transportasi.
Akomodasi.
Keperluan peserta.
Maka ketika rekening tersebut diblokir pada saat kegiatan sedang berlangsung, efeknya menjadi kolektif.
Bukan hanya pemilik rekening yang kesulitan.
Orang-orang yang menitipkan uang dan orang-orang yang membutuhkan dana tersebut ikut terdampak.
Karena itu, pemblokiran rekening dalam konteks seperti ini harus dilakukan dengan kehati-hatian yang lebih tinggi.
Saya tidak tahu apa sebenarnya perkara yang sedang diperiksa aparat.
Mungkin memang ada.
Mungkin ada alasan yang belum diketahui publik.
Mungkin pula terdapat informasi yang belum bisa dibuka karena bagian dari proses penyidikan.
Semua kemungkinan itu harus dihormati.
Tetapi justru karena kita tidak tahu, penjelasan menjadi penting.
Jangan meminta masyarakat percaya kepada sesuatu yang tidak dijelaskan.
Kepercayaan tidak tumbuh dari perintah.
Kepercayaan tumbuh dari keterbukaan.
Kalau memang ada perkara, katakan ada perkara.
Kalau ada surat, tunjukkan dasar kewenangannya.
Kalau ada izin pengadilan, jelaskan.
Kalau tidak ada, katakan sesuai kenyataan.
Tidak perlu berputar-putar.
Saya sering berpikir, mengapa masyarakat begitu mudah kehilangan kepercayaan kepada institusi?
Salah satu jawabannya mungkin sederhana.
Karena masyarakat sering merasa tidak mendapatkan penjelasan.
Sebuah keputusan datang tiba-tiba.
Sebuah rekening tidak bisa digunakan.
Sebuah akun tidak bisa diakses.
Sebuah kegiatan dihentikan.
Kemudian penjelasannya:
“Sesuai prosedur.”
Selesai.
Padahal masyarakat ingin tahu:
Prosedur yang mana?
Dasarnya apa?
Siapa yang memutuskan?
Apa hak saya?
Ke mana saya harus mengadu?
Berapa lama?
Pertanyaan seperti itu seharusnya tidak dianggap sebagai perlawanan.
Itu justru bagian dari kehidupan demokratis.
Dan di sinilah saya kira kita perlu membedakan antara kewenangan dan kekuasaan.
Kewenangan mempunyai batas.
Kekuasaan sering merasa tidak punya batas.
Hukum dibuat untuk memastikan kewenangan tidak berubah menjadi kekuasaan yang sewenang-wenang.
Aparat mempunyai kewenangan.
Bank mempunyai kewenangan.
Regulator mempunyai kewenangan.
Pengadilan mempunyai kewenangan.
Tetapi masing-masing kewenangan itu memiliki pagar.
Kalau pagar itu dilewati, yang rusak bukan hanya orang yang terkena tindakan.
Yang rusak adalah sistem.
Saya juga tidak setuju jika persoalan ini langsung dibawa ke kesimpulan bahwa negara sedang menuju kehancuran demokrasi.
Terlalu jauh.
Kita belum tahu seluruh faktanya.
Yang kita tahu adalah ada rekening yang diblokir.
Ada warga yang kehilangan akses terhadap dana.
Ada aksi masyarakat.
Ada pernyataan bank mengenai permintaan aparat.
Dan ada banyak pertanyaan yang belum terjawab.
Maka tugas kita sekarang bukan membuat kesimpulan.
Tugas kita adalah meminta jawaban.
Itu saja.
Jawaban yang jelas.
Jawaban yang berdasarkan hukum.
Jawaban yang bisa diperiksa.
Kalau ternyata pemblokiran tersebut sudah sesuai hukum, saya kira tidak ada masalah.
Malah seharusnya semua pihak bisa menerimanya.
Bank tinggal menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan surat resmi dari institusi yang berwenang, dalam perkara tertentu, dengan dasar hukum tertentu, dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Publik akan mengerti.
Tetapi kalau ternyata prosedurnya tidak terpenuhi, maka harus diperbaiki.
Tidak perlu malu mengakui kesalahan.
Institusi yang besar bukan institusi yang tidak pernah salah.
Institusi yang besar adalah institusi yang berani memperbaiki kesalahan.
Ada satu kalimat yang seharusnya selalu diingat oleh dunia perbankan:
Nasabah boleh kecil. Tetapi hak nasabah tidak boleh kecil.
Nasabah dengan saldo Rp80 juta mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana nasabah dengan saldo Rp80 miliar.
Bahkan nasabah dengan saldo Rp80 ribu pun demikian.
Karena kalau perlindungan hanya diberikan berdasarkan jumlah uang, maka yang berlaku bukan hukum.
Yang berlaku adalah kelas sosial.
Itu berbahaya.
Karena itu saya kira persoalan rekening Supriyono sebaiknya tidak berhenti pada perdebatan antara “aparat versus masyarakat”.
Jangan.
Ini harus dilihat sebagai ujian terhadap seluruh sistem.
Aparat harus menunjukkan dasar tindakannya.
Bank harus menunjukkan kepatuhannya.
Regulator harus memastikan perlindungan nasabah.
Dan lembaga negara yang mempunyai fungsi pengawasan harus memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
Kalau semua berjalan sesuai aturan, kasus ini justru bisa menjadi contoh bahwa negara hukum bekerja.
Sebaliknya, kalau ada pelanggaran lalu dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk.
Yang paling saya khawatirkan bukan Supriyono.
Bukan pula Bank Mandiri.
Yang saya khawatirkan adalah kalimat yang mungkin muncul di warung kopi beberapa hari lagi:
“Simpan uang di bank juga belum tentu aman.”
Kalimat seperti itu kelihatannya sederhana.
Tetapi dunia perbankan tahu betapa seriusnya kalimat tersebut.
Bank run tidak selalu dimulai dari angka-angka yang rumit.
Kadang ia dimulai dari cerita.
Dari satu kabar.
Dari satu video.
Dari satu pengalaman.
Dari satu rekening yang tiba-tiba tidak bisa digunakan.
Lalu orang lain mulai bertanya:
“Jangan-jangan uang saya juga bisa begitu?”
Kepercayaan bekerja secara psikologis.
Naiknya pelan.
Turunnya bisa cepat.
Karena itu, saya kira semua pihak harus menahan diri.
Jangan jadikan satu rekening sebagai simbol perang politik.
Jangan pula menjadikan satu rekening sebagai alasan untuk menganggap semua tindakan aparat pasti salah.
Periksa faktanya.
Buka dokumennya.
Jelaskan dasar hukumnya.
Kalau sah, pertahankan.
Kalau salah, perbaiki.
Sederhana.
Tetapi justru kesederhanaan seperti itu yang sering hilang ketika urusan sudah bersentuhan dengan kekuasaan.
Ada pertanyaan terakhir yang menurut saya paling penting.
Apakah seseorang kehilangan hak atas uangnya hanya karena sedang menyampaikan pendapat?
Kalau jawabannya tidak, maka semua pihak harus memastikan mekanisme hukum benar-benar bekerja.
Kalau jawabannya iya, kita harus bertanya:
Di mana dasar hukumnya?
Sebab dalam negara hukum, kebebasan tidak boleh bergantung pada siapa yang sedang berkuasa.
Hari ini yang berada di depan gedung DPR mungkin Supriyono dan warga Pati.
Besok mungkin kelompok lain.
Lusa mungkin kelompok yang berbeda lagi.
Dan suatu hari, bisa jadi orang yang kita kenal.
Bisa jadi kita sendiri.
Karena itu, menjaga hak orang lain sebenarnya adalah cara paling sederhana untuk menjaga hak kita sendiri.
Saya tidak tahu bagaimana akhir perkara ini.
Apakah rekening akan dibuka kembali.
Apakah aparat akan menjelaskan dasar pemblokiran.
Apakah ternyata ada perkara pidana yang selama ini belum diketahui publik.
Semua itu harus kita tunggu.
Tetapi ada satu hal yang tidak perlu kita tunggu.
Yaitu prinsip bahwa setiap pembatasan terhadap hak warga harus mempunyai dasar hukum yang jelas.
Dan setiap kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Termasuk kewenangan untuk menyentuh uang seseorang.
Karena uang di rekening bukan sekadar angka.
Di balik angka itu ada kerja.
Ada keringat.
Ada kebutuhan keluarga.
Ada rencana hidup.
Dan dalam kasus tertentu seperti ini, ada pula kepercayaan banyak orang.
Maka ketika sebuah rekening diblokir, yang sebenarnya sedang disentuh bukan cuma saldo.
Yang sedang disentuh adalah hak milik, kepercayaan, dan rasa aman masyarakat.
Itulah sebabnya perkara Rp80,9 juta ini tidak boleh hanya dilihat sebagai perkara Rp80,9 juta.
Jumlahnya mungkin kecil.
Tetapi pertanyaannya besar:
Apakah di negeri ini uang warga hanya boleh disentuh oleh negara ketika hukum mengizinkannya?
Kalau jawabannya iya, maka mari kita pastikan hukumnya benar-benar dijalankan.
Bukan sekadar disebut.
Sebab pada akhirnya, negara hukum bukan negara yang paling banyak mempunyai aturan.
Negara hukum adalah negara yang membuat semua orang—termasuk orang yang sedang berkuasa—tunduk kepada aturan yang sama.
Dan bank pun seharusnya berdiri di tempat yang sama:
bukan di belakang kekuasaan,
melainkan di bawah hukum.
Karena sekali lagi, yang dipertaruhkan bukan hanya satu rekening.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan.
Dan dalam dunia perbankan, kepercayaan adalah uang yang paling mahal.
Suhari Ete – Redaktur Eksekutif koranperdjoeangan