Jakarta, KPonline-Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Indomarco Prismatama kembali mendampingi anggotanya, Andi Setiawan, dalam proses mediasi perselisihan hubungan industrial terkait dugaan pemaksaan pengunduran diri di PT. Indomarco Prismatama Jakarta Raya. Senin, (6/7/2026).
Andi Setiawan merupakan pekerja tetap (PKWTT) yang telah mengabdi sejak tahun 2016 dan terakhir menjabat sebagai Store Senior Leader (SSL) di Toko IDM Pulo Gebang Raya 2. Selama lebih dari sembilan tahun bekerja, Andi dinilai telah memberikan kontribusi kepada perusahaan.
Perselisihan bermula setelah adanya temuan selisih kas toko pada Maret 2026. Menurut keterangan pekerja, selisih tersebut berkaitan dengan kebutuhan operasional toko dan telah diselesaikan pada hari yang sama. Namun, beberapa waktu kemudian Andi bersama dua rekan kerjanya diminta oleh atasan untuk membuat surat pengunduran diri.
PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama menilai surat pengunduran diri tersebut tidak dibuat atas kemauan sendiri, melainkan dalam kondisi mendapat tekanan dari atasan. Setelah itu, Andi bersama pengurus serikat pekerja segera mencabut dan membatalkan surat tersebut serta meminta kepada pihak HRD agar pengunduran diri tidak diproses.
Serikat pekerja berpendapat bahwa pengunduran diri yang sah harus dilakukan atas kehendak pekerja sendiri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Oleh karena itu, PUK SPAI FSPMI menilai tindakan perusahaan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengakhiri hubungan kerja.
Dalam proses bipartit sebelumnya, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan. Pihak pekerja meminta agar Andi Setiawan dipekerjakan kembali, sedangkan perusahaan tetap berpendapat bahwa pengunduran diri dilakukan secara sukarela.
Melalui proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja, PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama meminta mediator menganjurkan PT. Indomarco Prismatama untuk mempekerjakan kembali Andi Setiawan dengan status, jabatan, masa kerja, upah, serta seluruh hak sebagaimana sebelum terjadinya perselisihan.
Selain itu, serikat pekerja FSPMI Indomarco Prismatama juga meminta perusahaan membayarkan seluruh upah dan hak-hak pekerja yang belum diberikan sejak 16 April 2026 hingga pekerja dipekerjakan kembali.
PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan ini hingga hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta berharap hubungan industrial yang adil dan harmonis dapat kembali terwujud.



