Gelombang Buruh DKI Bergerak ke DPR RI, FSPMI Desak Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru

Gelombang Buruh DKI Bergerak ke DPR RI, FSPMI Desak Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru

Jakarta, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Winarso menegaskan komitmen penuh untuk menjalankan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI dengan mengerahkan massa aksi menuju Gedung DPR RI.

Sejak pukul 07.00 WIB, mobil komando mulai bergerak dari Rumah Juang atau Kantor DPW FSPMI DKI Jakarta sebagai titik awal keberangkatan. Massa aksi tampak telah bersiap dengan atribut organisasi, menunjukkan semangat solidaritas tinggi dalam menyuarakan aspirasi kaum buruh.

Bacaan Lainnya

Pergerakan kemudian diarahkan menuju titik kumpul awal di Kawasan Pulo Gadung, tepatnya di samping PTC atau pintu utama kawasan industri. Lokasi ini menjadi pusat konsolidasi sebelum massa bergerak bersama menuju Gedung DPR RI.

Di titik tersebut, massa dari berbagai PUK dan sektor SPA terus berdatangan. Kehadiran Garda Metal FSPMI turut memperkuat barisan aksi dengan pengawalan yang tertib dan terorganisir.

Setelah konsolidasi dinyatakan lengkap, rombongan bergerak secara konvoi menuju DPR RI. Mobil komando berada di barisan terdepan, diikuti kendaraan dan peserta aksi yang berjalan tertib sepanjang rute yang telah ditentukan.

Sepanjang perjalanan, orasi terus disampaikan melalui pengeras suara. Seruan tersebut bertujuan mengingatkan masyarakat, khususnya para pekerja, terhadap kondisi ketenagakerjaan yang saat ini dinilai semakin tidak menentu.

Dalam orasinya, para pimpinan aksi menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk desakan atas berbagai persoalan mendasar yang belum mendapatkan kepastian hukum. Salah satu tuntutan utama adalah mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

Buruh menilai hingga saat ini belum ada langkah konkret dari DPR RI, padahal Mahkamah Konstitusi telah menetapkan batas waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan regulasi tersebut.

Keterlambatan ini dinilai berdampak serius terhadap dunia kerja. Praktik kerja kontrak berkepanjangan, upah murah, hingga sistem pemagangan yang dinilai tidak manusiawi menjadi sorotan utama dalam aksi tersebut.

Bahkan, dalam sejumlah kasus, pekerja magang diperlakukan layaknya pekerja tetap, namun tanpa hak dan upah yang setara. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan yang harus segera dihentikan.

Melalui aksi ini, DPW FSPMI DKI Jakarta bersama elemen buruh lainnya berharap DPR RI segera merespons dengan langkah nyata. Mereka menegaskan bahwa perjuangan akan terus dilakukan hingga hak-hak buruh benar-benar terlindungi oleh undang-undang.

Pos terkait