Dari Lima Menjadi Enam, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih daya: Sialan Dangkalan

Dari Lima Menjadi Enam, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih daya: Sialan Dangkalan
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

Purwakarta, KPonline-Dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah, dimana Kementerian Ketenagakerjaan kembali mendapatkan kritik keras dari kaum buruh setelah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya atau outsourcing. Regulasi baru tersebut dinilai membuka ruang yang lebih luas bagi praktik outsourcing di Indonesia, bahkan dianggap lebih parah dibanding aturan lama, yakni Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012.

Sorotan utama datang dari perubahan jumlah kategori jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Jika dalam aturan lama hanya dikenal lima jenis pekerjaan penunjang, maka dalam aturan baru jumlahnya bertambah menjadi enam kategori.

Lebih jelasnya, dalam permenaker nomor tujuh tersebut, pemerintah menetapkan enam jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Sementara itu, dalam Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 sebelumnya, outsourcing dibatasi pada pekerjaan penunjang tertentu dan masih dianggap memiliki batas yang lebih jelas antara pekerjaan inti dan non-inti.

Kemudian, kritik tajam diarahkan pada frasa layanan penunjang operasional dalam aturan baru. Dan menurut Egi sebagai salah seorang pengurus pimpinan unit kerja (PUK) serikat pekerja FSPMI dalam keterangannya kepada Media Perdjoeangan, Senin (25/5/2026) mengatakan bahwa istilah layanan penunjang operasional terlalu luas dan multitafsir sehingga berpotensi digunakan perusahaan untuk meng-outsourcing-kan pekerjaan inti produksi.

Karena itu, Egi meminta kepada pemerintah segera merevisi atau bahkan mencabut aturan terbaru tersebut. Ia menilai Permenaker baru masih abu-abu karena tidak secara tegas melarang outsourcing di pekerjaan inti perusahaan.

Jika pemerintah benar-benar ingin melindungi pekerja atau kaum buruh. Maka, kata Egi, aturan outsourcing seharusnya dihapus, bukan justru ditambah jenis pekerjaannya.

“Permenaker terdahulu hanya lima jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Lah ini, di permenaker 7/2026 malah bertambah satu dan menjadi enam jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing kan. Sialan dangkalan kan namanya. Bukanya berkurang, malah bertambah,” tegas Egi.

Kekesalan Egi tersebut bukan tanpa alasan. Dalam praktiknya, pekerja outsourcing sering menghadapi persoalan klasik seperti kontrak berkepanjangan, ketidakpastian status kerja, upah tak jelas, minim jenjang karier, hingga mudah diputus hubungan kerjanya/(PHK).