Perjuangan Pajak JHT Nol Persen: Demo Buruh Batal Digelar, Usai Said Iqbal Temui Menkeu Purbaya

Perjuangan Pajak JHT Nol Persen: Demo Buruh Batal Digelar, Usai Said Iqbal Temui Menkeu Purbaya

Jakarta, KPonline-Rencana aksi unjuk rasa buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang akan digelar di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (9/7/2026) resmi dibatalkan. Keputusan tersebut diambil setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (8/7).

Pembatalan aksi disambut sebagai hasil dari terbukanya ruang dialog antara pemerintah dan serikat pekerja terkait tuntutan reformasi pajak bagi pekerja, khususnya penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya kepada media usai pertemuan, Said Iqbal menegaskan bahwa keputusan membatalkan aksi bukan berarti perjuangan buruh berhenti. Sebaliknya, langkah tersebut diambil karena pemerintah menunjukkan itikad baik untuk membahas tuntutan yang diajukan serikat pekerja.

“Aksi besok dibatalkan karena sudah ada titik temu dan itikad baik dari pemerintah,” ujar Said Iqbal.

Menurutnya, tim Kementerian Keuangan akan melanjutkan pembahasan bersama BPJS Ketenagakerjaan guna memverifikasi data terkait pencairan JHT, termasuk evaluasi terhadap mekanisme pengenaan pajaknya. Said Iqbal juga berencana bertemu dengan pimpinan BPJS Ketenagakerjaan dalam beberapa hari mendatang untuk mempercepat penyelesaian pembahasan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyerahkan usulan reformasi perpajakan yang mencakup penghapusan pajak atas pencairan JHT, Tunjangan Hari Raya (THR), dana pensiun, dan pesangon.

Menurut Said Iqbal, JHT merupakan tabungan sosial yang berasal dari iuran pekerja selama bertahun-tahun sehingga tidak seharusnya dikenakan pajak saat dicairkan. Apabila terdapat pengenaan pajak, menurutnya, semestinya hanya dikenakan terhadap hasil pengembangannya, bukan terhadap pokok tabungan pekerja.

Selain JHT, Said juga meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan perpajakan atas THR, pesangon, dan manfaat pensiun karena seluruh komponen tersebut merupakan bantalan ekonomi bagi pekerja, terutama saat menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun memasuki masa pensiun.

Sebelumnya, aksi yang direncanakan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari berbagai federasi, termasuk FSPMI, dijadwalkan membawa empat tuntutan utama, yakni penghapusan pajak atas JHT, THR, pesangon, dan manfaat jaminan sosial lainnya.

Namun setelah hasil pertemuan dengan Menteri Keuangan dinilai menunjukkan perkembangan positif, FSPMI bersama organisasi buruh lainnya memilih memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan melalui jalur dialog.

Langkah ini menunjukkan bahwa gerakan buruh tetap mengedepankan musyawarah ketika pemerintah membuka ruang komunikasi yang serius. Kendati demikian, serikat pekerja menegaskan akan terus mengawal proses pembahasan hingga menghasilkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada pekerja.

Bagi Said Iqbal yang juga merupakan Ketua Majelis Nasional FSPMI dan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), pembatalan aksi bukanlah akhir perjuangan, melainkan bagian dari strategi untuk memastikan aspirasi buruh mengenai pajak JHT nol persen dapat diwujudkan melalui kebijakan pemerintah yang konkret.

Pos terkait