Melalui Dialog Persuasif Pengurus FSPMI PT LAS, Manajemen Perusahaan Batalkan Sanksi SPPT Anggota

Melalui Dialog Persuasif Pengurus FSPMI PT LAS, Manajemen Perusahaan Batalkan Sanksi SPPT Anggota

Morowali, KPonline – Pengurus PUK SPLP FSPMI PT. LAS melakukan pendampingan secara persuasif terhadap anggota serikat terkait sanksi SPPT (Surat Peringatan Pertama dan Terakhir) yang dikeluarkan pihak manajemen pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Langkah pendampingan ini diambil setelah anggota menerima SPPT dari manajemen. Sanksi tersebut dijatuhkan dengan dasar pelanggaran tidak menggunakan APD lengkap dan merokok di area yang dilarang.

Mendengar laporan dari anggota FA perihal sanksi yang diterimanya, pengurus PUK SPLP FSPMI PT. LAS langsung menindaklanjuti dan menganalisa kasus tersebut.

Setelah dilakukan analisa, pengurus menemukan bahwa pemberian sanksi SPPT tersebut tidak tepat. Atas dasar itu, pengurus melakukan pendampingan terhadap anggota FA ke kantor Departemen MFD atau yang mewakili pihak manajemen untuk membahas persoalan sanksi tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, pengurus serikat menyampaikan pandangan dan argumentasi secara objektif, mengedepankan komunikasi yang baik, serta mengajak semua pihak untuk meninjau kembali keputusan dengan mempertimbangkan asas keadilan, proporsionalitas sanksi, dan hubungan industrial yang harmonis.

Melalui diskusi yang berlangsung dalam suasana kondusif, pihak manajemen memberikan respons positif terhadap masukan yang disampaikan oleh serikat pekerja. Hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa pemberian sanksi SPPT kepada saudara FA dibatalkan.

Hasil ini menjadi wujud penyelesaian permasalahan melalui dialog yang konstruktif dan mengedepankan prinsip musyawarah, sehingga tercipta hubungan kerja yang lebih baik antara perusahaan dan pekerja.

Serikat pekerja mengapresiasi keterbukaan pihak manajemen PT LAS dalam menerima masukan serta berharap komunikasi yang baik ini terus terjalin untuk menyelesaikan setiap persoalan hubungan industrial secara adil, profesional, dan sesuai dengan prinsip hubungan industrial yang harmonis.

Penulis: Dafit
Editor: Yanto