Bekasi, KPonline – Merespon undangan rapat dari pihak Kesbangpol Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terkait hubungan Ketenagakerjaan di RSUD Tarakan Jakarta. Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI), berkesempatan melaporkan permasalahan terkait relasi ketenagakerjaan di RSUD Tarakan Jakarta Pusat, Senin (13/07/2026).
Adapun permasalahan yang dilaporkan terkait kejelasan status Dosen Kepanitetaan Klinik, PHK Sepihak tanpa Pesangon, dan Slip Gaji yang merupakan hak Pekerja Kesehatan di RSUD milik Pemprov DKI maupun RSUD Tarakan Jakarta.
“Kami menyampaikan banyak hal terkait dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di badan layanan umum daerah milik Pemprov DKI Jakarta,” papar dr. Roy Sihotang, MARS dalam ketetangan tertulisnya.
“Terutama kami meminta agar Slip Gaji anggota kami yang mengalami PHK sepihak tanpa pesangon, segera diberilan oleh RSUD Tarakan,” tambah Roy.
FSPMKI juga meminta agar tanda terima Gaji/ Upah juga dilengkapi oleh RSUD Tarakan, termasuk rincian potongan Jaminan Sosial, Pajak Penghasilan dan lain-lain.
“Rincian Slip Gaji ini merupakan hal yang sangat pentng, karena menyangkut Pajak Penghasilan yang merupakan penerimaan negara,” kata dr. Roy.
“Kami bersyukur dalam forum ini Pegawas Sudnakertrasnsgi Jakarta Pusat, berjanji akan segera memenuhi tuntutan kami dalam rangka pembelaan anggota kami,” pungkas Roy Sihotang. (Supriadi Erte)