Jakarta, KPonline – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyampaikan usulan revisi menyeluruh terhadap paket undang-undang politik dan pemilu yang mulai dibahas DPR RI. Dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Minggu (25/5/2026), GKSR menilai reformasi demokrasi tidak cukup hanya menyentuh Undang-Undang Pemilu, tetapi juga harus mencakup revisi UU Pilkada, UU Partai Politik, hingga UU MD3 agar tercipta sistem politik yang lebih adil, demokratis, dan partisipatif.
Menurut GKSR, revisi regulasi politik harus dilakukan secara komprehensif karena seluruh aturan tersebut saling berkaitan dalam menentukan kualitas demokrasi dan representasi rakyat. Mereka menilai berbagai persoalan dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada selama ini muncul akibat ketidaksinkronan antar regulasi yang berlaku.
GKSR juga menyoroti pentingnya keterlibatan partai politik non-parlemen dalam proses pembahasan revisi undang-undang. Partisipasi partai non-parlemen, menurut mereka, merupakan amanat konstitusi sekaligus sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, GKSR meminta DPR RI membuka akses publik terhadap Naskah Akademik dan draf Rancangan Undang-Undang yang sedang disusun. Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat memberikan masukan secara bermakna serta mengawasi arah perubahan regulasi politik nasional.
Dalam poin usulannya, GKSR mendorong penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Menurut mereka, keberadaan ambang batas justru menyebabkan jutaan suara rakyat tidak terkonversi menjadi kursi parlemen sehingga prinsip keterwakilan belum berjalan maksimal.
GKSR juga mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum wajib memberikan salinan hasil penghitungan suara di setiap TPS kepada seluruh partai politik secara bersamaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, mencegah sengketa, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Dalam aspek kelembagaan politik daerah, GKSR mengusulkan agar partai politik diberikan kewenangan dalam pengisian jabatan anggota DPRD pada masa transisi 2029 hingga 2031/2032. Usulan itu disebut sebagai solusi untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan daerah dan representasi politik rakyat di tengah perubahan jadwal pemilu nasional dan daerah.
GKSR juga menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah harus tetap menjadi bagian dari rezim pemilu dan dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. Mereka menilai pilkada langsung merupakan wujud nyata kedaulatan rakyat yang harus dipertahankan dalam sistem demokrasi Indonesia.
Selain itu, GKSR meminta penghapusan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik. Aturan tersebut dinilai membatasi hak politik warga negara dan mempersempit ruang kompetisi dalam demokrasi lokal.
Tak hanya itu, GKSR turut mengusulkan agar bantuan keuangan negara diberikan kepada seluruh partai politik peserta pemilu yang memperoleh suara, bukan hanya partai yang memiliki kursi di DPR maupun DPRD. Menurut mereka, seluruh suara rakyat memiliki nilai yang sama dan layak mendapatkan penghargaan dalam sistem demokrasi.
Dalam usulan lainnya, GKSR mendukung pembentukan fraksi gabungan di DPR bagi partai-partai yang belum memenuhi syarat pembentukan fraksi mandiri. Kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat representasi politik partai kecil sekaligus menjaga efektivitas kerja parlemen.
GKSR menegaskan bahwa revisi paket undang-undang politik ke depan harus diarahkan untuk memperkuat kedaulatan rakyat, meningkatkan transparansi pemilu, serta membuka ruang kompetisi politik yang lebih setara bagi seluruh peserta pemilu.
Mereka juga mengingatkan agar proses revisi undang-undang tidak didominasi kepentingan partai-partai besar di parlemen, melainkan benar-benar memperhatikan aspirasi publik dan kelompok politik di luar parlemen.
Menurut GKSR, demokrasi yang sehat membutuhkan regulasi yang mampu menjamin kesetaraan hak politik seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Karena itu, pembahasan revisi undang-undang politik harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat luas.
Sebagai bentuk partisipasi politik, GKSR menyatakan akan segera menyampaikan pokok-pokok pikirannya secara resmi kepada pemerintah dan DPR RI agar aspirasi partai-partai non-parlemen turut menjadi bagian dalam proses penyusunan regulasi kepemiluan nasional.
GKSR berharap revisi undang-undang politik dan pemilu nantinya mampu melahirkan sistem demokrasi yang lebih inklusif, transparan, serta memberikan ruang representasi yang adil bagi seluruh kekuatan politik di Indonesia.



