Presiden FSPMI Suparno Desak Indomarco Bayar Lembur Hari Libur Nasional

Presiden FSPMI Suparno Desak Indomarco Bayar Lembur Hari Libur Nasional

Jakarta, KPonline-Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno, melontarkan pernyataan terkait dugaan pelanggaran hak normatif pekerja oleh PT Indomarco Prismatama. Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar upah lembur bagi pekerja yang masuk pada hari libur nasional.

Dalam pernyataannya melalui unggahan video, Suparno menyebut bahwa praktik tidak dibayarkannya upah lembur pada hari libur nasional bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Jika pekerja masuk di hari libur nasional, maka wajib dihitung sebagai kerja lembur dan harus dibayarkan upah lembur sesuai aturan,” tegasnya.

Mengacu pada regulasi ketenagakerjaan, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan serta aturan turunannya, pekerja yang dipekerjakan di luar waktu kerja normal, termasuk pada hari libur resmi, berhak atas kompensasi lembur. Ketentuan ini juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang mengatur besaran dan mekanisme pembayaran upah lembur.

Tak hanya berhenti pada pernyataan, FSPMI pun berencana menggelar aksi unjuk rasa di kantor pusat PT Indomarco Prismatama pada hari ini, Selasa (26/5/3026). Aksi ini merupakan bentuk protes agar perusahaan Indomarco Prismatama untuk segera melakukan perbaikan dan memenuhi hak-hak normatif pekerja.