DPR RI Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

DPR RI Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

Jakarta, KPonline – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana paling lambat pada 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disampaikan pimpinan DPR RI saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Kesepakatan itu juga dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR.

Yang menjadi perhatian publik, dalam dokumen tersebut pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun sebagai anggota DPR RI apabila hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa batas waktu tersebut menjadi komitmen DPR dalam menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Dalam audiensi, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan optimistis target tersebut dapat tercapai. Menurutnya, DPR masih memiliki waktu sekitar empat hingga lima bulan untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan RUU tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal dan mengawasi komitmen tersebut agar tenggat waktu 15 Desember 2026 benar-benar dapat direalisasikan.

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu tuntutan masyarakat dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi serta mempercepat pemulihan aset hasil tindak pidana. DPR menegaskan pembahasannya tetap membutuhkan partisipasi publik dan kajian yang komprehensif.

Kini, janji tersebut menjadi komitmen yang akan diuji waktu. 15 Desember 2026 menjadi tenggat yang ditetapkan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset—atau menghadapi konsekuensi politik sebagaimana tertuang dalam pernyataan tertulis pimpinan DPR. (Yanto)