PUK SPLP FSPMI PT. GCNS Perjuangkan Hak Anggota Pasca Peralihan dari PT. CSP

PUK SPLP FSPMI PT. GCNS Perjuangkan Hak Anggota Pasca Peralihan dari PT. CSP

Morowali, KPonline — PUK SPLP FSPMI PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel Industry (GCNS) bersama Departemen Ferronikel kembali melakukan perundingan untuk memperjuangkan hak-hak anggota yang terdampak proses peralihan hubungan kerja dari PT. Cemerlang Servis Perawatan (CSP) ke PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel Industry (GCNS) pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Perundingan tersebut menjadi bagian dari upaya serikat pekerja untuk memastikan hak anggota tetap terpenuhi serta memberikan kepastian terhadap sejumlah proses yang sebelumnya tertunda akibat adanya peralihan perusahaan.

Dalam perundingan, terdapat tiga poin utama yang dibahas. Pertama, terkait tunjangan Safety dan Environment bagi anggota yang berstatus sebagai pengawas yang belum dibayarkan sejak Juni 2026. Kedua, mengenai kejelasan kenaikan jabatan bagi anggota yang berstatus sebagai petugas K3/Safety yang sebelumnya mengalami penundaan. Ketiga, terkait kenaikan skill dan jabatan anggota yang juga tertunda akibat proses peralihan dari perusahaan sebelumnya ke PT. GCNS.

Pertemuan tersebut dihadiri pengurus PUK SPLP FSPMI PT. GCNS beserta jajaran anggota. Turut hadir perwakilan Pimpinan Cabang SPLP FSPMI Morowali, Abdul Rahman, yang memberikan pendampingan selama proses perundingan.

Dari pihak manajemen, hadir perwakilan HRD, Wakil Manager Departemen Ferronikel PT. GCNS, serta perwakilan manajemen MCC yang turut beraktivitas di Departemen Ferronikel.

Dari tiga poin yang diperjuangkan, pembahasan mengenai tunjangan Safety dan Environment bagi pengawas menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB).

Berdasarkan kesepakatan tersebut, tunjangan bagi pengawas yang selama ini tertunda akan dibayarkan bersamaan dengan penggajian September 2026.

Sementara itu, dua persoalan lainnya, yakni kenaikan jabatan petugas K3/Safety serta kenaikan skill dan jabatan anggota, masih membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan perusahaan sebelumnya tempat para pekerja tersebut bekerja.

Meski demikian, manajemen menyampaikan komitmennya untuk mempercepat proses penyelesaian terhadap persoalan yang sempat tertunda akibat proses peralihan perusahaan. Manajemen juga menyatakan bahwa proses tersebut akan menjadi prioritas bagi anggota yang tergabung dalam FSPMI, sebagaimana kesepakatan yang telah dicapai dalam perundingan bipartit.

PUK SPLP FSPMI PT. GCNS menegaskan bahwa proses peralihan perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan maupun menunda hak-hak pekerja yang telah melekat berdasarkan proses kerja dan ketentuan yang berlaku.

Kesepakatan pembayaran tunjangan melalui PB dinilai menjadi langkah positif dalam memastikan hak anggota tetap diperjuangkan dan mendapatkan kepastian.

PUK SPLP FSPMI PT. GCNS bersama Pimpinan Cabang SPLP FSPMI Morowali akan terus mengawal penyelesaian dua persoalan lainnya hingga terdapat kepastian bagi anggota.

“Peralihan perusahaan tidak boleh membuat hak dan proses pengembangan pekerja menjadi terhenti. Kami akan terus mengawal setiap persoalan anggota sampai mendapatkan kepastian dan penyelesaian,” tegas PUK SPLP FSPMI PT. GCNS.

Penulis : Abdul Rahman
Editor : Yanto