Jakarta, KPonline-Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) Apartemen Casablanca Mansion menggelar rapat koordinasi bersama Pimpinan Cabang SPEE FSPMI DKI Jakarta untuk mengkaji pemenuhan hak-hak normatif pekerja.
Rapat dihadiri Ketua PUK Suwarto, Sekretaris PUK Asep Sandra Saputra, Sekretaris PC SPEE FSPMI DKI Jakarta Lufi Afifudin, Bendahara Imron Amirudin, serta sejumlah anggota PUK.
Dalam forum tersebut, PUK menyampaikan adanya dugaan hak normatif yang belum dipenuhi oleh pihak P3SRS Casablanca Mansion. Selain itu, pekerja mengaku belum menerima Peraturan Perusahaan sebagai dokumen yang seharusnya menjadi pedoman hubungan kerja.
“Kami telah mempelajari hak normatif pekerja. Ada sejumlah ketentuan yang diduga belum dipenuhi, termasuk belum diberikannya Peraturan Perusahaan kepada pekerja,” tegas Suwarto.
Menanggapi hal itu, PC SPEE FSPMI DKI Jakarta meminta PUK terlebih dahulu memperkuat bukti dan melengkapi dokumen sebagai dasar perjuangan organisasi. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
• Peraturan Perusahaan
• Bukti pembayaran upah
• Jadwal kerja
• Dokumen hubungan kerja lainnya
Menurut PC SPEE, kelengkapan dokumen menjadi dasar untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran hak normatif serta menentukan langkah penyelesaian perselisihan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan hak normatif, PUK juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah lembur, kejelasan status tenaga kerja, serta belum terwujudnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Padahal, secara organisasi PUK telah memenuhi syarat untuk mendorong pembentukan PKB sebagai instrumen perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal konsolidasi PUK SPEE FSPMI PT P3SRS bersama PC SPEE FSPMI DKI Jakarta dalam memperjuangkan hak-hak pekerja secara konstitusional, terukur, dan berdasarkan bukti hukum.