Sukabumi, KPonline-Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Haleyora Powerindo bersama FSPMI, KSPI, dan Aliansi Serikat Buruh Sukabumi menyoroti lemahnya komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menjamin hak kesehatan masyarakat. Mereka mendesak Pemkab Sukabumi segera mengembalikan Universal Health Coverage (UHC) Prioritas agar seluruh warga miskin dan rentan kembali memperoleh akses layanan kesehatan yang layak.
Bagi FSPMI dan KSPI, tidak ada keadilan sosial tanpa jaminan sosial. Jaminan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H dan Pasal 34, sehingga negara berkewajiban menghadirkan pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi.
Persoalan bermula sejak 1 Mei 2024, ketika status UHC Prioritas Kabupaten Sukabumi dihentikan. Kondisi itu diperparah oleh penonaktifan massal peserta PBI JKN oleh pemerintah pusat. Dari sekitar 182.272 peserta yang terdampak, hingga Mei 2026 baru sekitar 49.503 jiwa yang kembali dijamin melalui APBD. Artinya, masih terdapat sekitar 132.769 warga yang belum memperoleh kembali hak jaminan kesehatannya.
Persoalan bermula sejak 1 Mei 2024, ketika status UHC Prioritas Kabupaten Sukabumi dihentikan. Kondisi itu diperparah oleh penonaktifan massal peserta PBI JKN oleh pemerintah pusat. Dari sekitar 182.272 peserta yang terdampak, hingga Mei 2026 baru sekitar 49.503 jiwa yang kembali dijamin melalui APBD. Artinya, masih terdapat sekitar 132.769 warga yang belum memperoleh kembali hak jaminan kesehatannya.
Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama keluarga buruh informal dan warga tidak mampu. Jamkeswatch FSPMI mencatat banyak pasien yang sakit saat berada di luar daerah kesulitan memperoleh pembiayaan BPJS Kesehatan karena tidak lagi tercakup sebagai peserta PBI. Alih-alih mendapat solusi cepat, keluarga pasien justru dipaksa mengurus perpindahan domisili sebagai satu-satunya jalan agar dapat mengakses layanan kesehatan.
Tidak hanya itu, ribuan peserta yang dinonaktifkan juga kehilangan akses terhadap layanan rawat inap, kontrol pascaoperasi, hingga pelayanan kesehatan rutin di fasilitas kesehatan. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk melemahnya perlindungan hak dasar masyarakat.
Atas dasar itu, FSPMI, KSPI, dan Aliansi Serikat Buruh Sukabumi akan mengajukan audiensi kepada Bupati Sukabumi. Apabila tuntutan pemulihan UHC Prioritas tidak direspons secara serius, organisasi buruh menyatakan siap menggelar aksi solidaritas dengan melibatkan massa dari berbagai daerah untuk menuntut pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas jaminan kesehatan.
Narasumber: Melandi, S.T. Ketua Jamkeswatch FSPMI/KSPI Sukabumi Raya Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Sukabumi



