Buruh Menang dalam Sengketa Lembur Hari Libur di PT Indomarco Prismatama

Buruh Menang dalam Sengketa Lembur Hari Libur di PT Indomarco Prismatama

Jakarta, KPonline-Rintik hujan yang jatuh di atas aspal ibu kota pada sore hari, seolah menjadi saksi bisu dari sebuah ironi panjang perjuangan Buruh Indomarco Prismatama, dimana pekerja yang diminta tetap setia bekerja di hari libur nasional, namun hak lemburnya justru dipinggirkan.

Berawal dari aksi unjuk rasa yang digelar di kantor pusat PT Indomarco Prismatama akhirnya bermuara pada satu titik penting, yakni meja perundingan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Selasa (26/5/2026).

Persoalan yang diangkat bukan sekadar soal upah, melainkan tentang hak normatif yang secara terang diatur dalam hukum, tetapi dalam praktiknya kerap diperlakukan seperti pilihan.

Dalam tuntutannya, para pekerja menyoroti kewajiban bekerja di hari libur nasional tanpa disertai upah lembur. Lebih jauh, muncul dugaan bahwa pekerja diminta menandatangani persetujuan bekerja di hari libur tanpa bayaran upah lembur. Dan itu merupakan sebuah praktik yang dinilai menyimpang dari ketentuan hukum.

Dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan dengan jelas bahwa pekerja pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. Jika pun tetap dipekerjakan, maka pengusaha wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun di lapangan, norma itu tampak seperti teks yang kehilangan daya paksa hingga akhirnya buruh memilih turun ke jalan.

Tekanan aksi yang dilakukan oleh serikat pekerja dari 2 federasi, FSPMI dan SPN yang berafiliasi dengan KSPI, memaksa manajemen untuk membuka ruang dialog. Mediasi pun difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Di dalam ruang perundingan di Kantor Kemenaker RI, perwakilan pekerja yang diwakili FSPMI-SPN dan manajemen duduk berhadap-hadapan membawa kepentingan, kejelasan dan kepastian. Kesepakatan pun akhirnya tercapai.

Dan kemudian ditengah hujan yang belum reda, Teti Supianti, Ketua Pimpinan Cabang SPAI (Serikat Pekerja Aneka Industri) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bogor Raya berdiri di atas mobil komando. Teti dengan tegas membacakan hasil kesepakatan bersama yang baru saja ditandatangani.

Ia menyampaikan bahwa perundingan melibatkan perwakilan serikat pekerja (FSPMI-SPN) Indomarco Prismatama dari berbagai daerah, seperti; dari DKI, Tangerang, Lebak Banten, Bogor, serta Purwakarta dan seluruhnya telah menyepakati penyelesaian damai.

Berikut isi kesepakatan bersama:

Pada hari ini Selasa tanggal dua puluh enam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh enam di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik lndonesia yang beralamat di Jl. Jenderal Gatot
Subroto Kaveling 51, Daerah Khusus lbukota Jakarta 12950, telah Dibuat kesepakatan Bersama, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. PT lndomarco Prismatama yang dalam hal ini diwakili oleh Andreas Djajaputra selaku Direktur Operasional PT lndomarco Prismatama yang selanjutnya disebut PIHAKPERTAMA.

2. lmam lskandar, Ketua PSPSPN Lebak, dalam hal ini bertindak untuk dan atas pekerja PT lndomarco Prismatama Lebak yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

3. Suryadi, Ketua PUK SPAI FSPMI PT lndomarco Prismatama Tangerang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pekerja PT lndomarco Prismatama Tangerang yang selanjutnya disebut PIHAK KETIGA.

4. Darmanto, Ketua PUK SPAI FSPMI PT lndomarco Prismatama Bogor, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pekerja PT lndomarco Prismatama Bogor yangselanjutnya disebut PIHAK KEEMPAT.

5. Kakang Saepunian, Ketua PUK SPAI FSPMI PT lndomarco Prismatama DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pekerja PT lndomarco Prismatama DKI Jakarta yang selanjutnya disebut PIHAK KELIMA.

6. Didi, Ketua PUK SPAI FSPMI PT lndomarco Prismatama Purwakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pekerja PT lndomarco Prismatama Purwakarta yang selanjutnya disebut PIHAK KEENAM.

Dalam pertemuan audiensi tersebut, PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, PIHAK KETIGA, PIHAK KEEMPAT, PIHAK KELIMA, dan PIHAK KEENAM sepakat untuk menyelesaikan dan mengakhiri Perselisihan Hubungan lndustrial secara damai dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal tanggal 3, l Mei dan 1 Juni 2026 yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan
30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang.

2. Manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.

3. Manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja bersama (PKB) yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di PT lndomarco Prismatama.

4. Untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 26 Mei 2026, Manajemen PT lndomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apapun dan membayarkan upahnya.

5. Manajemen PT lndomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh perwakilan manajemen dan para pimpinan serikat pekerja, serta diketahui oleh pihak Kementrian Ketenagakerjaan (Wamenaker dan Dirjen).

Bagi para buruh Indomarco Prismatama, hasil ini bukan sekadar kemenangan gerakan buruh melalui Serikat Pekerja. Hasil ini adalah simbol bahwa tekanan kolektif masih memiliki daya tawar. Bahwa suara yang diteriakkan di jalan, jika cukup kuat dan konsisten, dapat menembus dinding-dinding kekuasaan perusahaan.

Namun kemenangan ini juga menyisakan catatan. Mengapa hak yang sudah jelas diatur dalam undang-undang harus diperjuangkan dengan aksi?

Di balik kesepakatan ini, terselip satu pesan penting bahwa tanpa pengawasan dan keberanian bersuara, hukum bisa kehilangan maknanya di tempat kerja.

Aksi ini pun menjadi pengingat bahwa gerakan buruh bukan sekadar rutinitas demonstrasi, melainkan mekanisme koreksi terhadap praktik-praktik yang menyimpang. Ketika jalur formal tidak cukup responsif, jalanan menjadi ruang alternatif untuk menegakkan keadilan.

Dan sore itu, buruh kembali membuktikan satu hal bahwa hak tidak pernah benar-benar diberikan. Tetapi harus diperjuangkan.