Kesepakatan Bersama Perkuat Hubungan Industrial di PT Indomarco Prismatama Cabang Jombang dengan Serikat Pekerja FSPMI

Kesepakatan Bersama Perkuat Hubungan Industrial di PT Indomarco Prismatama Cabang Jombang dengan Serikat Pekerja FSPMI

Jombang, KPonline – Bertempat di ruang meeting PT Indomarco Prismatama Jalan Raya Peterongan KM 71,3 Kabupaten Jombang, Selasa (26/5/2026) telah dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara pihak manajemen perusahaan dan Serikat Pekerja PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Cabang Jombang.

 

Bacaan Lainnya

Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat hubungan industrial yang harmonis, demokratis, dan berkeadilan bagi seluruh pekerja.

 

Dalam pertemuan tersebut, pihak pertama diwakili oleh Jeffri oloandika sillahi selaku HR Manager dan Nur H. selaku Humas mewakili manajemen PT Indomarco Prismatama. Sementara pihak kedua diwakili oleh Mohamad Faisal Zahrani selaku Ketua Jombang serta Eka Hernawati, S.H selaku Ketua PC SPAI FSPMI.

 

Kesepakatan bersama ini lahir setelah melalui proses diskusi panjang, revisi beberapa poin, serta komunikasi intensif antara kedua belah pihak. Dengan penuh semangat kekeluargaan dan musyawarah mufakat, seluruh pihak akhirnya mencapai titik temu demi terciptanya hubungan kerja yang lebih baik ke depannya.

 

Adapun poin-poin penting yang disepakati antara pihak pertama dan pihak kedua di antaranya adalah menyelesaikan seluruh permasalahan secara kekeluargaan, serta mengakhiri rencana aksi pada tanggal 26 Mei 2026 hingga 29 Mei 2026 sesuai surat nomor 019/PUK/SPAI-FSPMI/IDM/JBG/IV/2026.

 

Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat untuk menyampaikan seluruh tuntutan dan masukan dari serikat pekerja kepada pimpinan pusat PT Indomarco Prismatama, antara lain penolakan penghapusan upah lembur pada hari nasional, penolakan terhadap peraturan perusahaan yang dianggap merugikan pekerja, serta usulan pembentukan PKB yang adil dan bermanfaat bagi seluruh karyawan.

 

Dalam kesepakatan, Mohamad Faisal Zahroni KETUA PUK SPAI FSPMI juga meminta adanya penyelesaian terkait pembebanan biaya kecelakaan kerja atas nama Akhmad Abdus Syafa yang saat ini masih dalam proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang. Pihak serikat mengusulkan pembagian tanggung jawab sebesar 50 persen untuk karyawan dan 50 persen untuk perusahaan, dari sebelumnya 70 persen dibebankan kepada karyawan dan 30 persen kepada perusahaan.

 

Selain itu, pihak serikat juga meminta agar saudara David dapat dipekerjakan kembali pada posisi semula sebagai driver. PUK SPAI FSPMI juga menyampaikan permintaan pencabutan surat kesepakatan tertentu yang nantinya akan disertai daftar nama karyawan terkait.

 

Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga berkomitmen untuk tidak melakukan intimidasi terhadap pekerja, khususnya anggota PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Cabang Jombang dalam hal form angket. Manajemen juga menyatakan siap membuka ruang dialog terbuka maupun kanal pengaduan apabila ditemukan adanya intimidasi di lingkungan kerja, dengan mekanisme pelaporan disertai bukti pendukung untuk ditindaklanjuti dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

 

Dengan ditandatanganinya perjanjian bersama ini, maka perselisihan hubungan industrial antara PT Indomarco Prismatama dan PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama dinyatakan telah selesai. Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan seluruh isi perjanjian dengan penuh tanggung jawab serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

 

Dalam sambutannya, Eka Hernawati, S.H., menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan tersebut. Ia menegaskan bahwa perjuangan serikat pekerja bukan semata-mata untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan demi terciptanya hubungan industrial yang sehat dan kesejahteraan bersama bagi seluruh pekerja.

 

Zahroni juga menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian dari Polres Jombang, pihak manajemen perusahaan, serta seluruh anggota PUK yang telah menjaga aksi tetap berjalan damai dan kondusif.

 

Sementara itu, Jeffri selaku HR Manager PT Indomarco Prismatama menyampaikan bahwa perusahaan tetap berkomitmen menjaga hubungan harmonis antara pekerja, serikat pekerja, dan manajemen perusahaan. Menurutnya, segala bentuk persoalan yang muncul di lingkungan kerja harus diselesaikan melalui dialog, komunikasi, dan cara-cara kekeluargaan.

 

Kesepakatan ini menjadi bukti nyata bahwa komunikasi dan musyawarah tetap menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Diharapkan, hubungan antara manajemen dan pekerja di PT Indomarco Prismatama semakin erat, solid, dan mampu menciptakan suasana kerja yang harmonis demi kesejahteraan bersama.

Pos terkait