Relawan JamkesWatch Dampingi Penelusuran Alasan Rujukan Pasien Kanker Paru dari RSUD dr. Soebandi ke RSUD Dr. Soetomo

Relawan JamkesWatch Dampingi Penelusuran Alasan Rujukan Pasien Kanker Paru dari RSUD dr. Soebandi ke RSUD Dr. Soetomo

Jember, KPonline – Proses rujukan pasien peserta BPJS Kesehatan penderita kanker paru dari RSUD dr. Soebandi Jember ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya menjadi perhatian Relawan JamkesWatch. Pendampingan dilakukan untuk memastikan pasien memperoleh pelayanan kesehatan sesuai prosedur serta mendapatkan informasi yang jelas mengenai alasan rujukan.

 

Bacaan Lainnya

Pasien bernama Anggi Krismanu Tri Prakoso, peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebelumnya menjalani pemeriksaan di Poli Paru RSUD dr. Soebandi Jember pada Senin (6/7/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, pasien dinyatakan perlu dirujuk ke rumah sakit tipe A, yaitu RSUD Dr. Soetomo Surabaya, untuk penanganan lebih lanjut.

 

Pada Rabu (8/7/2026), pasien mendatangi Poli Paru RSUD Dr. Soetomo Surabaya sesuai surat rujukan yang diterbitkan RSUD dr. Soebandi. Dalam pemeriksaan tersebut, dokter yang menangani mempertanyakan alasan rujukan karena menurut penjelasan yang diterima pasien, penanganan kemoterapi seharusnya sudah dapat dilakukan di RSUD dr. Soebandi. Setelah pemeriksaan selesai, pasien dijadwalkan kembali menjalani kontrol pada 15 Juli 2026.

 

Usai proses pelayanan tersebut, Relawan JamkesWatch melakukan penelusuran untuk memperoleh penjelasan terkait dasar rujukan pasien. Penelusuran dilakukan oleh Muhamad Waffiqur Rohman, Relawan JamkesWatch Surabaya, yang saat itu sedang melakukan silaturahmi ke Kabupaten Jember, bersama Nofi Cahyo Hariyadi, Relawan Kesehatan Kabupaten Jember sekaligus pengurus Konsulat Cabang FSPMI Jember.

 

Keduanya kemudian mendatangi Poli Paru RSUD dr. Soebandi untuk meminta klarifikasi terkait alasan pasien dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan petugas Poli Paru, Ibu Susanti, rujukan dilakukan karena RSUD dr. Soebandi saat ini tidak memiliki ketersediaan obat kemoterapi Pemetrexed, yang dibutuhkan dalam terapi kanker paru pasien.

 

Muhamad Waffiqur Rohman menjelaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari tugas Relawan JamkesWatch dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sekaligus memastikan peserta memperoleh informasi yang transparan mengenai pelayanan kesehatan yang diterima.

 

“Kami hadir untuk memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan sesuai prosedur dan memperoleh penjelasan yang jelas apabila terdapat kendala dalam proses pelayanan, termasuk terkait mekanisme rujukan maupun ketersediaan obat,” ujarnya.

 

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pasien tetap dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di RSUD Dr. Soetomo Surabaya pada 15 Juli 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh dokter yang menangani.

 

Relawan JamkesWatch berharap koordinasi antar fasilitas kesehatan dapat terus ditingkatkan sehingga pelayanan kepada peserta JKN, khususnya pasien dengan penyakit katastropik seperti kanker, dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pasien maupun keluarganya.

Pos terkait