Martius Efendi Kawal Langsung Perundingan Tripartit PT Mitra Unggul Pusaka, Tegaskan Hasil Kesepakatan Harus Segera Direalisasikan

Martius Efendi Kawal Langsung Perundingan Tripartit PT Mitra Unggul Pusaka, Tegaskan Hasil Kesepakatan Harus Segera Direalisasikan
Keterangan gambar: Perundingan Tripartit pertama PUK SPPK-FSPMI PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) bersama manajemen perusahaan berlangsung di Ruang Mediasi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Rabu (8/7/2026). Forum tersebut menghasilkan kesepakatan atas sejumlah tuntutan serikat pekerja yang kini menunggu realisasi dari pihak perusahaan.

Pelalawan, KPonline–Perundingan Tripartit pertama antara Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan (SPPK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) dengan manajemen perusahaan yang difasilitasi oleh mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan menghasilkan kesepakatan atas sejumlah tuntutan yang diajukan serikat pekerja.

PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Ketua PC SPPK-FSPMI Riau Raya, Martius Efendi, yang turut mengawal jalannya perundingan menegaskan agar seluruh hasil kesepakatan tersebut segera direalisasikan oleh perusahaan.

Perundingan yang berlangsung di Ruang Mediasi Hubungan Industrial, Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Komplek Perkantoran Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada Rabu (8/7/2026) itu menghasilkan kesepakatan atas beberapa poin tuntutan serikat pekerja. Dalam forum tersebut, pihak manajemen perusahaan menyatakan membutuhkan waktu untuk merealisasikan seluruh poin kesepakatan yang telah dicapai.

Adapun poin-poin kesepakatan tersebut meliputi pengangkatan pekerja harian lepas (PHL) di bagian Kebun Penarikan (KPR) menjadi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) bagi pekerja yang memenuhi ketentuan. Selain itu, para pihak juga menyepakati tindak lanjut atas persoalan pemberian beras kepada pekerja serta proses penyelesaian pengangkatan pekerja harian lepas perempuan yang telah mengabdi selama puluhan tahun agar memperoleh status sebagai pekerja tetap (PKWTT).

Usai perundingan, Martius Efendi mengapresiasi tercapainya kesepakatan antara para pihak. Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan perundingan tidak hanya diukur dari tercapainya kesepakatan, melainkan dari terlaksananya seluruh komitmen yang telah disepakati.

Martius mengatakan, “Kami mengapresiasi itikad baik semua pihak sehingga perundingan Tripartit pertama dapat menghasilkan kesepakatan. Namun, yang paling penting adalah implementasi dari seluruh poin yang telah disepakati. Jangan sampai kesepakatan hanya menjadi dokumen tanpa realisasi di lapangan.”

Menurutnya, permintaan waktu yang disampaikan oleh pihak perusahaan merupakan bentuk komitmen yang harus dibuktikan melalui tindakan nyata. Oleh sebab itu, PC SPPK-FSPMI Riau Raya akan terus mengawal pelaksanaan hasil kesepakatan hingga seluruh poin yang telah disepakati benar-benar direalisasikan.

“Kami menghormati permintaan waktu yang disampaikan oleh manajemen. Akan tetapi, kami mengingatkan agar perusahaan tidak mangkir dari apa yang telah disepakati dalam forum Tripartit. Kesepakatan yang telah dicapai merupakan komitmen bersama yang wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pengawalan hingga seluruh poin tersebut benar-benar direalisasikan,” tegas Martius.

Martius juga memberikan apresiasi kepada jajaran pengurus PUK SPPK-FSPMI PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) yang tetap konsisten memperjuangkan hak-hak pekerja melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap perusahaan dapat segera merealisasikan seluruh hasil kesepakatan sesuai komitmen yang telah disampaikan sehingga penyelesaian perselisihan ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, serta memberikan kepastian status kerja dan perlindungan hak bagi para pekerja di lingkungan PT Mitra Unggul Pusaka.