Serikat Pekerja FSPMI Logam Bima Cimahi Beraudiensi dengan BPJS kesehatan Kota Cimahi Bahas Perpres 59 Tahun 2024

Serikat Pekerja FSPMI Logam Bima Cimahi Beraudiensi dengan BPJS kesehatan Kota Cimahi Bahas Perpres 59 Tahun 2024

Cimahi, KPonline – PUK SPLP FSPMI PT. Logam Bima Cimahi menghadiri audiensi dengan BPJS Kesehatan Kota Cimahi untuk membahas implementasi Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan pada Senin (6/7/2026).

Dalam audiensi ini, Serikat Pekerja yang diwakili oleh Asep Wahyudin Selaku Sekretaris PUK dan Agus Suryanto selaku pengurus bidang Advokasi menegaskan bahwa pekerja yang sedang menghadapi perselisihan hubungan industrial, khususnya yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja, tidak boleh kehilangan hak atas pelayanan kesehatan.

“Ketentuan Pasal 27 merupakan bentuk perlindungan negara agar pekerja dan keluarganya tetap memperoleh manfaat Jaminan Kesehatan dalam masa transisi dan penyelesaian perselisihan” tegas Asep Wahyudin saat Beraudiensi.

Agus selaku bidang Advokasi mengharapkan agar regulasi ini difahami semua pihak dan berharap BPJS kesehatan dapat menyampaikan terkait penerapan pasal 27 ini kepada setiap perusahaan.

Serikat pekerja juga menyampaikan bahwa perbedaan penafsiran terhadap cakupan Pasal 27 tidak boleh mengurangi hak normatif pekerja. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman antara BPJS Kesehatan, perusahaan, dan para pemangku kepentingan agar tidak ada pekerja yang dirugikan akibat perbedaan interpretasi regulasi.

FSPMI akan terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak pekerja. Karena jaminan kesehatan bukan sekadar fasilitas, melainkan hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.