Halmahera Tengah, KPonline – Pengurus PUK SPLP FSPMI PT Indonesia Weda Bay Industrial Park kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengawal hak anggota. Pada Minggu (31/5/2026), proses inisiasi elaborasi telah dilaksanakan dengan pihak Industrial Relations Pusat. Bung Taib terkait kasus krusial, follow up sanksi reguler yang dijatuhkan kepada anggota SPLP FSPMI.
Setelah pengurus serikat pekerja SPLP FSPMI PT IWIP, Firman Ardiyansyah.M memberikan pengupayaan dan penjelasan, pihak IR Pusat Bung Taib langsung merespons cepat. Pengurus serikat memastikan setiap resolusi dan prosedur berjalan sesuai ketetapan, tanpa mencederai regulasi maupun hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan hasil sementara pendampingan, Taib mengambil langkah tegas dengan berkoordinasi kepada foremen terkait. Foremen ybs menyatakan sanksi reguler untuk anggota SPLP FSPMI akan dimasukkan ke shift-shift pan pada tanggal 2 Juni 2026.
Namun Firman A. menegaskan sikap serikat : “Jikalau sampai tanggal 2 Juni 2026 anggota kami belum dimasukkan ke shift-shiftpan, kami pihak Serikat Pekerja SPLP FSPMI akan melayangkan surat Bipartit ke Management PT IWIP, serikat tidak akan tinggal diam jika hak anggota diabaikan,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam proses penanganan IR Pusat. Perkembangan lebih lanjut akan terus diinformasikan kepada pengurus serikat dan anggota.
“Firman.A selaku pengurus serikat SPLP FSPMI terus mengawal ketat agar kasus tersebut berjalan adil dan sesuai dengan prosedural serta regulasi yang sudah menjadi ketetapan,” ujarnya.
“Jangan takut untuk membela hak kalian. Perlindungan terhadap pekerja adalah amanat konstitusi, dan serikat hadir untuk memastikan hak-hak itu ditegakkan,” tegas Firman Ardiyansyah.
PUK SPLP FSPMI PT IWIP berkomitmen menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap proses disiplin kerja berjalan sesuai aturan demi keadilan dan kesejahteraan anggota. (Yanto)